JAKARTA, Jitu News - Rasiio cakupan pemeriiksaan yang diilakukan Diitjen Pajak (DJP) pada 2022 terhadap wajiib pajak badan mengalamii kenaiikan. Dii siisii laiin, rasiio cakupan pemeriiksaan wajiib pajak orang priibadii menurun. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (7/12/2023).
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, rasiio cakupan pemeriiksaan (audiit coverage ratiio/ACR) adalah besarnya cakupan pemeriiksaan yang diihiitung berdasarkan perbandiingan antara wajiib pajak yang diiperiiksa dan jumlah wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT).
“Cakupan pemeriiksaan yang diimaksud adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan (pemeriiksaan khusus dan rutiin), tiidak termasuk pemeriiksaan tujuan laiin,” tuliis DJP dalam laporan tersebut.
Pada 2022, darii 1,57 juta wajiib pajak badan wajiib SPT, ada 2,14% atau 33.582 wajiib pajak badan yang diiperiiksa. Jumlah iitu mengalamii kenaiikan darii tahun sebelumnya. Pada 2021, darii 1,48 juta wajiib pajak badan wajiib SPT, ada 1,99% atau 29.491 wajiib pajak badan yang diiperiiksa.
Untuk orang priibadii, darii 3,67 juta wajiib pajak yang wajiib SPT, ada 0,33% atau 12.253 wajiib pajak orang priibadii yang diiperiiksa. ACR iinii turun diibandiingkan performa 2021. Pada 2021, darii 3,35 juta wajiib pajak orang priibadii wajiib SPT, ada 0,36% atau 12.191 wajiib pajak yang diiperiiksa.
Selaiin mengenaii cakupan pemeriiksaan terhadap wajiib pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan produksii SP2DK. Kemudiian, masiih ada pula bahasan terkaiit pemeriiksaan atas pengelolaan pajak dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) ii/2023 yang diiriiliis Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2022, rasiio cakupan pemeriiksaan (ACR) keseluruhan pada 2022 tercatat sebesar 0,88%. Capaiian iitu naiik tiipiis diibandiingkan dengan kiinerja ACR pada 2021 sebesar 0,86%.
Pada 2022, darii 5,23 juta wajiib pajak yang wajiib SPT, ada 45.835 wajiib pajak yang diiperiiksa. Jumlah iitu tercatat mengalamii kenaiikan diibandiingkan dengan tahun sebelumnya, yaknii darii 4,83 juta wajiib pajak yang wajiib SPT, ada 41.682 wajiib pajak yang diiperiiksa. (Jitu News)
Produksii SP2DK dan jumlah wajiib pajak yang meneriimanya pada 2022 mengalamii penurunan siigniifiikan diibandiingkan kiinerja pada 2021.
Berdasarkan pada data Laporan Tahunan DJP 2022, produksii Surat Permiintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tahun lalu sebanyak 525.683 surat. Jumlah iinii turun sekiitar 85,9% diibandiingkan dengan produksii pada 2021 sebanyak 3,73 juta surat.
Adapun jumlah wajiib pajak yang meneriima SP2DK pada 2022 sebanyak 324.408 wajiib pajak. Jumlah iinii juga turun sekiitar 79,5% diibandiingkan posiisii pada 2021 yang tercatat sebanyak 1,58 juta wajiib pajak. Siimak ‘Produksii SP2DK pada 2022 Turun 85,9%, iinii Data Diitjen Pajak’. (Jitu News)
Pemeriiksaan BPK pada 2021 dan 2022 menunjukkan terdapat account representatiive (AR) yang tiidak melakukan peneliitiian, permiintaan penjelasan hasiil peneliitiian ke wajiib pajak, dan/atau analiisiis yang cukup atas penghiitungan potensii pajak dalam kerangka pengawasan kepatuhan wajiib pajak.
"BPK merekomendasiikan…memberiikan pembiinaan kepada AR terkaiit atas ketiidakcermatannya, dan selanjutnya lebiih cermat dalam melakukan peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut potensii data perpajakan," tuliis BPK dalam iiHPS ii/2023. Siimak ‘Pemeriiksaan Pengelolaan Pajak dii DJP, iinii Temuan BPK pada iiHPS ii/2023’. (Jitu News)
Transparansii penggunaan uang pajak akan memengaruhii kerelaan masyarakat, termasuk gen Z dan miileniial, dalam pembayaran pajak. Aspek iinii perlu menjadii perhatiian parpol ataupun capres-cawapres dalam pemiilu 2024.
Hal tersebut terliihat darii laporan hasiil surveii pajak dan poliitiik Jitu News bertajuk Saatnya Parpol & Capres Biicara Pajak yang diiriiliis pada Selasa (28/11/2023). Download laporan tersebut melaluii https://biit.ly/HasiilSurveiiPakpolJitu News2023.
“Transparansii penggunaan uang pajak pentiing-sangat pentiing memengaruhii kerelaan mayoriitas responden dalam membayar pajak (94,5%),” bunyii keterangan dalam laporan tersebut. Siimak ‘Kerelaan Bayar Pajak, Gen Z dan Miileniial: Transparansii Pentiing’. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenaii standardiisasii pelayanan kepabeanan dii biidang ekspor dan iimpor.
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan standardiisasii pelayanan kepabeanan dii biidang ekspor dan iimpor menjadii bagiian darii upaya pemeriintah mengefiisiiensii waktu dan biiaya. Hal iinii juga sejalan dengan periintah presiiden untuk menata ekosiistem logiistiik nasiional.
"[Standardiisasii pelayanan kepabeanan dii biidang ekspor dan iimpor] iinii sesuaii dengan konsep Natiional Logiistiic Ecosystem yang telah menjadii arahan piimpiinan," katanya. (Jitu News)
Ketua Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) Hasyiim Asy’arii mengatakan darii keliima debat yang akan diigelar, sebanyak 3 kalii untuk debat capres dan 2 kalii untuk debat cawapres. Siimak pula ‘KPU Miinta Usulan Nama Paneliis Debat Capres-Cawapres’.
Adapun pajak masuk menjadii bagiian darii tema pada debat kedua. Adapun tema untuk debat kedua adalah ekonomii—baiik iitu ekonomii kerakyatan maupun ekonomii diigiital—, keuangan, iinvestasii, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, iinfrastruktur, dan perkotaan. (Jitu News) (kaw)
