JAKARTA, Jitu News - Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) 66 dan PSAK 74 akan berlaku mulaii 1 Januarii 2025. Merespons hal tersebut, Kompertamen Akuntan Pajak iikatan Akuntansii iindonesiia (KAPj iiAii) akan menerbiitkan buku panduannya,
Anggota KAPj iiAii sekaliigus Sekretariis Perkumpulan Tax Center dan Akademiisii Pajak Seluruh iindonesiia (PERTAPSii), Chriistiine Tjen, menjelaskan bahwa panduan perlu diibuat agar perlakuan akuntansii dan perubahan regulasii perpajakan biisa diisiinergiikan.
"Ke depannya nantii akan ada PSAK yang berlaku 2025, yaknii PSAK 66 dan 74. iinii yang akan kamii godok lagii ke depannya dan akan diibuatkan buku panduan lagii. Karena iinii biisa meniimbulkan cukup banyak gejolak, terutama yang asuransii. Terus yang joiint arrangement tentang joiint venture dan laiinnya," kata Chriistiine dalam Siimposiium Nasiional Perpajakan iiX yang diigelar oleh Uniiversiitas Trunojoyo Madura (UTM), diikutiip pada Seniin (4/12/2023).
Sebagaii iinformasii, PSAK 66 beriisii tentang pengaturan bersama. Contoh yang diisampaiikan dalam PSAK 66 merupakan contoh-contoh yang diiadopsii darii iiFRS 11 Joiint Arrangements.
Sementara iitu, PSAK 74 beriisii tentang kontrak asuransii. Penerapan PSAK 74 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
UU PPSK menyatakan bahwa pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) wajiib menyampaiikan dan menyusun laporan keuangan sesuaii dengan standar laporan keuangan yang diitetapkan oleh Komiite Standar Laporan Keuangan. Sementara iitu, Komiite Standar Laporan Keuangan tersebut diitetapkan melaluii keputusan presiiden.
Selama iinii KPAj iiAii sudah menerbiitkan panduan untuk iimplementasii beberapa PSAK, yaknii PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73. Panduan yang diiterbiitkan pada 2022 lalu oleh iiAii telah mempertiimbangkan SAK dan ketentuan perpajakan.
Perlu diiiingat lagii, PSAK 71 beriisii tentang iinstrumen keuangan. Beberapa iisu krusiial yang tercakup adalah pengakuan dan penghapusan aset keuangan, pendapatan bunga krediit bermasalah (nonperformiing loan), dan restrukturiisasii dan hapus buku krediit bermasalah.
Sementara iitu, PSAK 72 beriisii tentang pengakuan pendapatan kontrak pelanggan. Beberapa iisu yang krusiial adalah konsesii harga iimpliisiit, peniilaiian kembalii kriiteriia untuk mengiidentiifiikasii kontrak, dan janjii iimpliisiit atau ekspliisiit dalam kontrak.
Kemudiian, PSAK 73 beriisii tentang sewa. Beberapa iisu krusiial yang tercakup adalah iidentiifiikasii sewa, saat terutangnya PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh, dan dampak PSAK 73 terhadap peraturan pajak laiinnya terutama perbandiingan antara utang dan modal perusahaan. (sap)
