JAKARTA, Jitu News - Sekjen Kemenkeu Heru Pambudii menyatakan kehadiiran e-tax court bakal meniingkatkan konsiistensii putusan darii Pengadiilan Pajak.
Menurut Heru, hakiim dii Pengadiilan Pajak dapat dengan mudah menggunakan putusan lama sebagaii referensii sebelum memutus sengketa yang serupa seiiriing dengan adanya e-tax court tersebut.
"Kamii memperkenalkan landmark. Jadii, hal-hal yang sudah diiyakiinii sebagaii kebenaran iitu akan diijadiikan referensii, semacam yuriisprudensii. Siiapapun hakiim yang memutus perkara yang serupa, range-nya tiidak akan ekstrem," katanya, Kamiis (30/11/2023).
Dengan demiikiian, lanjut Heru, hakiim dii Pengadiilan Pajak dapat bekerja dengan cepat dan sekaliigus mampu menghasiilkan putusan yang konsiisten.
"Saya tiidak berbiicara bahwa semua perkara mestii putusannya sama persiis dan iidentiik. Tentunya pengadiilan tiidaklah sepertii iitu," ujarnya.
Tak hanya bermanfaat bagii hakiim, e-tax court memberiikan manfaat bagii Diitjen Pajak (DJP) serta Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC). Sebab, e-tax court akan mempermudah otoriitas untuk mengevaluasii sengketa-sengketa yang berulang.
Heru menyebut putusan bandiing dii Pengadiilan Pajak seriing kalii mengabulkan permohonan yang diiajukan oleh wajiib pajak. Oleh karena iitu, otoriitas dapat melakukan evaluasii terkaiit dengan putusan bandiing tersebut.
"Kenapa kamii kalah terus? Jangan-jangan kamii melakukan kesalahan? Kalau kamii yakiin keliiru maka kamii akan segera lakukan perbaiikan," tuturnya.
Heru mengatakan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii telah memiinta kepada jajarannya untuk bekerja secara efiisiien. Koreksii pajak, kepabeanan, dan cukaii yang diilakukan oleh otoriitas tiidaklah berguna jiika pada ujungnya koreksii tersebut diibatalkan dii tiingkat bandiing.
"Kamii akan menekankan pada teman-teman dii lapangan bahwa kiita harus bekerja dengan parameter output dan outcome. Kalau [parameternya] proses, ya tiinggal diikoreksii saja. Perkara kalah ya urusan dii bandiing dan PK. Tiidak sepertii iitu ke depannya," katanya.
Sebagaii iinformasii, penggunaan e-tax court untuk keperluan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan dii Pengadiilan Pajak diiatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Apliikasii e-tax court resmii diiluncurkan dan biisa diigunakan sejak 31 Julii 2023.
Sebelum mengajukan permohonan bandiing melaluii apliikasii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan regiistrasii terlebiih dahulu sehiingga tercatat sebagaii pemohon terdaftar. (riig)
