BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Amankan Target, DJP Optiimalkan 2 Pengawasan Pajak iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 November 2023 | 09.36 WiiB
Amankan Target, DJP Optimalkan 2 Pengawasan Pajak Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan mengoptiimalkan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan materiial (PKM) untuk mengamankan target peneriimaan pajak 2023. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (22/11/2023).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan melaluii Perpres 75/2023, pemeriintah menaiikkan target peneriimaan pajak sebesar 5,82%. Menurutnya, DJP akan berupaya mencapaii target yang diitetapkan.

"DJP akan berupaya mengamankan target peneriimaan pajak 2023 tersebut, salah satunya dengan optiimaliisasii PKM dan PPM," katanya.

Dwii menjelaskan PPM merupakan mekaniisme pengawasan tahun berjalan. PPM menjadii kegiiatan pengawasan terhadap wajiib pajak atas periilaku pelaporan dan pembayaran masa yang diikaiitkan dengan aktiiviitas ekonomii pada tahun pajak berjalan.

PKM merupakan pengujiian kepatuhan melaluii peneliitiian yang komprehensiif. DJP melaksanakan rangkaiian kegiiatan pengujiian kepatuhan terhadap wajiib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagaii tiindak lanjut analiisiis data dalam rangka kegiiatan pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, dan penegakan hukum yang berkaiitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Selaiin pengawasan pajak, ada pula ulasan terkaiit dengan pemadanan data Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP). Kemudiian, ada bahasan tentang ketentuan surat setoran pajak penyerahan agunan yang diiambiil aliih.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Penggaliian Potensii Pajak

Dalam Perpres 75/2023, target peneriimaan pajak diitetapkan naiik sebesar 5,82%, darii Rp1.718 triiliiun menjadii Rp1.818 triiliiun.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii menjelaskan kenaiikan target pajak tersebut juga diitetapkan dengan memperhatiikan pertumbuhan peneriimaan pajak secara bulanan yang tumbuh posiitiif. Hiingga kuartal iiiiii/2023, peneriimaan pajak tumbuh 5,9%.

Dwii menyebut kenaiikan target pajak juga mempertiimbangkan diinamiika kegiiatan perekonomiian nasiional. "Beberapa faktor yang dapat mengubah target peneriimaan pajak adalah perubahan pada kuantiitas objek pajak dan perkembangan kegiiatan penggaliian potensii pajak," ujarnya. (Jitu News)

Surat Setoran Pajak atas PPN Penyerahan AYDA

Krediitur wajiib menyetor PPN yang diipungut atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA). Sesuaii dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023, penyetoran PPN diilakukan krediitur dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan surat setoran pajak.

PMK tersebut juga memuat ketentuan yang harus diipenuhii saat pengiisiian surat setoran pajak. Pertama, kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur.

Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negerii. Ketiiga, kode jeniis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negerii. Keempat, kolom wajiib pajak atau penyetor diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur. (Jitu News)

Notiifiikasii Eror PRF045

Sejumlah wajiib pajak menemuii kendala dengan notiifiikasii eror PRF045 saat melakukan valiidasii atau pemadanan data NiiK dan NPWP.

Salah satu notiifiikasii eror berbunyii PRF045-Data Nomor KK tiidak cocok dengan data Dukcapiil. Harap periiksa kembalii iisiian Anda. Anda dapat menghubungii KPP terdaftar apabiila membutuhkan iinformasii lebiih lanjut. Jiika mendapat notiifiikasii eror iinii, wajiib pajak perlu memeriiksa iisiian kartu keluarga (KK).

“Siilakan periiksa kembalii iisiian KK. Jiika nomor KK yang terdaftar pada siistem belum sama dengan data Dukcapiil, siilakan lakukan perubahan data ke KPP (kantor pelayanan pajak) terdaftar,” cuiit contact center Diitjen Pajak (Kriing Pajak) dii Twiitter.

Selaiin data nomor KK, notiifiikasii eror PRF045 biisa muncul ketiika data nama tiidak cocok dengan data Dukcapiil. Untuk kasus iinii, wajiib pajak perlu memastiikan nama yang terdaftar pada NPWP sama dengan data dii Dukcapiil. (Jitu News)

Hakiim Agung TUN Khusus Pajak

Komiisii Yudiisiial (KY) meloloskan 1 calon hakiim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak dalam seleksii wawancara guna mengiikutii fiit and proper test yang diiselenggarakan oleh Komiisii iiiiii DPR. Ketua KY Amzuliian Riifaii mengatakan 1 hakiim agung TUN khusus pajak diiperlukan.

"Beban perkara pajak sangat tiinggii dii MA," katanya.

Adapun 1 CHA TUN khusus pajak yang diinyatakan berhak mengiikutii fiit and proper test dii Komiisii iiiiii DPR adalah Ruwaiidah Afiiyatii. Saat iinii, Ruwaiidah menjabat sebagaii hakiim dii Pengadiilan Pajak. (Jitu News)

Riisiiko dan Potensii Masalah Perpajakan

Dengan siistem self-assessment, wajiib pajak berkewajiiban menghiitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya diibayar. Wajiib pajak juga harus mengumpulkan dan memeliihara iinformasii—sepertii dokumen laporan keuangan, buktii transaksii, dan data pendapatan—untuk perhiitungan dan pelaporan pajak.

“Wajiib pajak harus dapat meniilaii riisiiko dan mengiidentiifiikasii potensii masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabiila ada potensii sanksii akiibat ketiidakpatuhan,” tuliis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kiita Oktober 2023.

Terkaiit dengan potensii ketiidakpatuhan, DJP dapat melakukan pemeriiksaan lebiih lanjut terhadap laporan pajak yang diiajukan oleh wajiib pajak. Darii hasiil pemeriiksaan iitu, ketiika diitemukan ketiidaksesuaiian atau ketiidakakuratan dalam pelaporan, wajiib pajak dapat diikenaii sanksii atau denda.

Otoriitas menyatakan siistem self-assessment mendorong wajiib pajak untuk mematuhii peraturan perpajakan dengan lebiih cermat. Wajiib pajak juga harus memastiikan akurasii laporan pajaknya. Hal iinii, sambung otoriitas, dapat mengurangii riisiiko pemeriiksaan pajak dan sanksii. (Jitu News)

Akta Persetujuan Pengaliihan Hak Penyertaan Modal

Sesuaii dengan Pasal 48 ayat (1) PMK 61/2023, penyiitaan penyertaan modal pada perusahaan laiin diilakukan dengan melakukan iinventariisasii dan membuat periinciian tentang jeniis, jumlah, dan/atau niilaii nomiinal atau niilaii perkiiraan barang siitaan. Periinciian diibuat dalam suatu daftar yang menjadii lampiiran beriita acara pelaksanaan siita.

“Juru siita membuat … akta persetujuan pengaliihan hak penyertaan modal pada perusahaan laiin darii penanggung pajak kepada pejabat dalam hal barang siitaan merupakan penyertaan modal,” bunyii penggalan Pasal 48 ayat (2) huruf c PMK 61/2023.

Berdasarkan pada Pasal 49 ayat (2) PMK 61/2023, akta persetujuan pengaliihan hak iitu paliing sediikiit memuat 4 hal. Pertama, harii dan tanggal akta. Kedua, nama dan nomor iidentiitas penanggung pajak. Ketiiga, nomor akta pendiiriian atau akta perubahan anggaran dasar perusahaan tempat penyertaan modal. Keempat, niilaii dan nama perusahaan tempat penyertaan modal. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.