JAKARTA, Jitu News – Krediitur wajiib menyetor PPN yang diipungut atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA).
Sesuaii dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 41/2023, penyetoran PPN diilakukan krediitur dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan surat setoran pajak.
“Penyetoran … harus diilakukan paliing lambat akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberiitahuan Masa PPN diisampaiikan,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023, diikutiip pada Selasa (21/11/2023).
PMK tersebut juga memuat ketentuan yang harus diipenuhii saat pengiisiian surat setoran pajak. Pertama, kolom nama dan kolom Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur.
Kedua, kode akun pajak 411211 untuk PPN dalam negerii. Ketiiga, kode jeniis setoran 100 untuk setoran masa PPN dalam negerii. Keempat, kolom wajiib pajak atau penyetor diiiisii dengan nama dan NPWP krediitur.
“Sarana admiiniistrasii laiin … sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan,” bunyii penggalan Pasal 6 ayat (4) PMK 41/2023.
Sepertii diiketahuii, subjek pajak pemungut dalam transaksii penyerahan AYDA adalah krediitur atau lembaga keuangan. Objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembelii agunan. Jumlah PPN diihiitung dengan menggunakan besaran tertentu, yaknii 10% darii tariif PPN (1,1%) diikalii dengan harga jual agunan.
Dengan demiikiian, lembaga keuangan tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas pengenaan PPN iinii. Adapun saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diiteriima oleh lembaga keuangan. Siimak pula ‘Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, iinii Keterangan Resmii DJP’. (kaw)
