ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Fasiiliitas Tempat Tiinggal Pegawaii Bebas Pajak Natura, Begiinii Batasannya

Redaksii Jitu News
Kamiis, 16 November 2023 | 11.30 WiiB
Fasilitas Tempat Tinggal Pegawai Bebas Pajak Natura, Begini Batasannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Fasiiliitas tempat tiinggal yang diiteriima pegawaii darii pemberii kerja dapat diibebaskan darii pajak penghasiilan. Namun, terdapat batasan atas fasiiliitas yang diikecualiikan sebagaii objek PPh tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan No. 66/2023, terdapat 2 kriiteriia fasiiliitas tempat tiinggal yang dapat diikecualiikan sebagaii objek pajak. Pertama, fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang bersiifat komunal antara laiin mes, asrama, pondokan, atau barak.

“[Batasannya iialah] diiteriima atau diiperoleh pegawaii,” bunyii Lampiiran A nomor 6 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 66/2023, diikutiip pada Kamiis (16/11/2023).

Kedua, fasiiliitas tempat tiinggal darii pemberii kerja yang hak pemanfaatannya diipegang perseorangan (iindiiviidual) antara laiin apartemen atau rumah tapak. Untuk fasiiliitas iinii, terdapat 2 batasan yang harus diipenuhii antara laiin diiteriima atau diiperoleh pegawaii.

Kemudiian, fasiiliitas tempat tiinggal secara keseluruhan berniilaii tiidak lebiih darii Rp2 juta untuk tiiap pegawaii dalam jangka waktu 1 bulan. Beriikut contoh kasus peniilaiian atas penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura berupa fasiiliitas tempat tiinggal.

PT JC memberiikan fasiiliitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawaiinya pada September 2023. Apartemen tersebut diisewa PT JC darii piihak ketiiga secara bulanan.

Pada September 2023, biiaya-biiaya terkaiit fasiiliitas apartemen tersebut yang diikeluarkan PT JC terdiirii atas biiaya sewa apartemen Rp50 juta, biiaya pemeliiharaan liingkungan Rp15 juta, serta biiaya utiiliitas (tagiihan liistriik, aiir, dan iinternet) Rp10 juta sehiingga totalnya Rp75 juta.

Dengan diikecualiikannya fasiiliitas tempat tiinggal berbentuk apartemen darii objek PPh sepanjang niilaii keseluruhannya tiidak lebiih darii Rp2 juta maka penghasiilan natura berupa apartemen yang diiteriima Nyonya JX pada September 2023 menjadii objek pemotongan PPh Pasal 21 seniilaii Rp73 juta. Angka iinii diiperoleh darii Rp75 juta diikurangii Rp2 juta. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.