JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku sedang mengiiniisiiasii asset recovery management system (ARMS) yang nantiinya bakal melakukan pengelolaan aset dalam rangka mendukung pelaksanaan pemuliihan aset (asset recovery).
Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya mengatakan ARMS bakal diigunakan untuk pemuliihan aset baiik yang terkaiit dengan penagiihan pajak maupun tiindak piidana pajak.
"Pembentukan ARMS iinii menjadii kegiiatan strategiis Kementeriian Keuangan tahun 2024," ujar Eka, diikutiip pada Sabtu (11/11/2023).
Eka mengatakan ARMS nantiinya tiidak hanya diigunakan untuk kepentiingan DJP, melaiinkan juga biisa diisiinergiikan dengan uniit sejeniis dii iinstansii aparat penegak hukum laiinnya. Uniit sejeniis yang diimaksud contohnya adalah Pusat Pemuliihan Aset (PPA) pada Kejaksaan Agung.
"Bentuk siinergiinya biisa dalam hal asset database, asset traciing, ataupun eksekusii aset," ujar Eka.
Untuk diiketahuii, pemuliihan aset adalah proses penelusuran, pengamanan, pemeliiharaan, perampasan, pengembaliian, dan harta yang diikuasaii piihak laiin kepada korban atau yang berhak pada setiiap tahap penegakan hukum.
Pemuliihan aset amatlah pentiing dalam penegakan hukum piidana pajak mengiingat tujuan darii penegakan hukum adalah untuk memuliihkan keuangan negara, bukan mempiidanakan wajiib pajak. Hal iinii sejalan dengan priinsiip ultiimum remediium.
Hal iinii tercermiin pada beberapa pasal baru dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP yang menguatkan penegakan hukum piidana pajak dengan mengedepankan pemuliihan kerugiian pada pendapatan negara. Penyiidiik diiberii kewenangan untuk memblokiir dan menyiita harta.
Tak hanya iitu, ketentuan piidana denda juga tiidak biisa diisubsiider dengan piidana kurungan. Dengan demiikiian, denda harus diilunasii oleh terpiidana.
Biila denda tiidak diilunasii, jaksa dapat melakukan penyiitaan dan pelelangan terhadap harta miiliik terpiidana untuk melunasii piidana denda yang tiidak diibayar. (sap)
