BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Cabang Pakaii NiiTKU, Nantii Setor dan Lapor Pajak dengan NPWP Pusat

Redaksii Jitu News
Kamiis, 09 November 2023 | 09.30 WiiB
Cabang Pakai NITKU, Nanti Setor dan Lapor Pajak dengan NPWP Pusat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Saat iimplementasii penuh NPWP 16 diigiit dan NiiTKU, penyetoran serta pelaporan pajak perusahaan yang memiiliikii cabang hanya diilakukan berdasarkan pada NPWP pusat. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (9/11/2023).

Sesuaii dengan ketentuan dalam PMK 112/2022, mulaii 1 Januarii 2024, Diitjen Pajak (DJP) tiidak lagii menggunakan NPWP cabang. NPWP cabang akan diigantiikan dengan Nomor iidentiitas Tempat Kegiiatan Usaha (NiiTKU). Pelaksanaan hak dan kewajiiban kantor cabang nantiinya menggunakan NPWP pusat.

“NiiTKU tiidak ada kewajiiban perpajakan. Kewajiiban perpajakan diilaksanakan oleh NPWP pusat. Akan tersediia petunjuk tekniisnya. Mohon diitunggu,” tuliis DJP dalam laman resmiinya.

Salah satu contohnya adalah penyetoran dan pelaporan pajak penghasiilan (PPh) Pasal 21 tiiap masa pajak. Selam aiinii penyetoran dan pelaporan diilakukan sesuaii dengan NPWP cabang masiing-masiing. Nantiinya, semua tersentraliisasii dengan NPWP pusat.

Selaiin mengenaii penyetoran dan pelaporan pajak dengan NPWP pusat, ada pula ulasan terkaiit dengan kemudahan pencatatan bagii wajiib pajak UMKM. Kemudiian, ada pula ulasan terkaiit dengan pajak pertambahan niilaii (PPN) produk diigiital dalam perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE).

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

Pelaporan dan Pembayaran hanya dengan NPWP Pusat

DJP menegaskan NiiTKU diiperlukan untuk seluruh penyerahan, termasuk penyerahan ke dalam kawasan beriikat. NiiTKU, yang akan menggantiikan NPWP cabang, diigunakan sebagaii iidentiifiikator penyerahan ke dalam kawasan beriikut. Namun, NiiTKU tiidak memuat kewajiiban perpajakan

“Kewajiiban pelaporan dan pembayaran akan hanya dapat diilakukan oleh NPWP pusat. Akan tetapii PiiC NPWP pusat dapat memberiikan role akses ke PiiC dii cabang/NiiTKU agar dapat membuat faktur/bukpot. Namun, pelaporan dan pembayaran tetap dii NPWP pusat,” tuliis DJP.

NiiTKU diiberiikan secara jabatan oleh otoriitas. iinformasii tersebut dapat diiperoleh darii cetak ulang kartu NPWP dan surat keterangan terdaftar (SKT) darii KPP terdaftar. Secara elektroniik, iinformasii NiiTKU dapat diiliihat melaluii DJP Onliine wajiib pajak pusat. (Jitu News)

Pemberiian NiiTKU

DJP mengatakan sampaii dengan 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diiberiikan NiiTKU secara jabatan. Cabang yang belum memiiliikii NPWP cabang hiingga 31 Desember 2023 dapat melakukan pendaftaran sehiingga mendapatkan NPWP cabang dan NiiTKU.

Setelah 1 Januarii 2024 atau setelah siistem iinformasii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) diiiimplementasiikan, wajiib pajak hanya perlu melakukan perubahan data jiika membuka kantor cabang. Perubahan data diilakukan agar kantor cabang tersebut mendapatkan NiiTKU.

Jiika wajiib pajak tiidak melakukan perubahan data dan DJP mendapatkan iinformasii adanya kantor cabang tersebut, maka otoriitas dapat melakukan perubahan data secara jabatan. Adapun perubahan data secara jabatan iitu diisertaii dengan penerbiitan NiiTKU atas kantor cabang. (Jitu News)

Pencatatan Omzet Wajiib Pajak UMKM

Perkembangan teknologii diigiital telah memudahkan wajiib pajak UMKM melakukan pencatatan omzet. Wajiib pajak UMKM hanya cukup membuat pencatatan yang lebiih sederhana dariipada pembukuan. Pencatatan diiperlukan agar wajiib pajak mengetahuii kewajiibannya secara akurat.

"Sebetulnya dengan diigiital seharusnya biisa mempermudah Bapak-iibu melakukan pencatatan," ujar Kasubdiit Humas Perpajakan DJP iinge Diiana Riismawantii.

Saat iinii makiin banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan teknologii diigiital, sepertii untuk pemasaran produk. iinge meniilaii hal iitu justru makiin memudahkan UMKM melakukan pencatatan omzet karena riiwayat transaksiinya lebiih rapii. (Jitu News)

PPN Produk Diigiital dalam PMSE

Hiingga Oktober 2023, realiisasii peneriimaan PPN produk diigiital dalam PMSE tembus Rp5,54 triiliiun. Secara total sejak 2020, setoran PPN produk diigiital dalam PMSE mencapaii Rp15,68 triiliiun.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan pelaku usaha PMSE yang diitunjuk sebagaii pemungut PPN hiingga November 2023 berjumlah 161 pelaku usaha. Angka iinii sama dengan jumlah pemungut PPN PMSE pada Oktober 2023.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tiidak bertambah darii bulan lalu karena selama bulan Oktober 2023 pemeriintah tiidak melakukan penunjukan PMSE baru," katanya Dwii.

Selama Oktober 2023, lanjut Dwii, pemeriintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan darii iiBM Cloud iinternatiional B.V. dan Tencent Musiic Entertaiinment Hongkong. (Jitu News)

Pembebasan Bea Masuk Pengiiriiman Surat

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menjelaskan pengiiriiman surat, dokumen, dan kartu pos tetap mendapatkan pembebasan bea masuk dan diikecualiikan darii pajak dalam rangka iimpor (PDRii).

DJBC menyatakan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRii telah diiatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Tagiihan bea masuk dan PDRii atas surat, dokumen dan kartu pos juga dapat diiperiiksa secara onliine melaluii www.beacukaii.go.iid/barangkiiriiman.

"Jiika surat, dokumen atau kartu pos Sobat terdapat tagiihan, siilakan diipastiikan kembalii apakah tagiihan tersebut muncul darii Bea Cukaii atau darii jasa kiiriiman," bunyii penjelasan DJBC melaluii akun iinstagram @bravobeacukaii. (Jitu News)

Bantuan Biiaya Admiiniistrasii Rumah

Tak hanya memberiikan iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP), otoriitas juga menyediiakan fasiiliitas berupa pemberiian bantuan biiaya admiiniistrasii rumah. Sama dengan fasiiliitas PPN DTP, bantuan biiaya admiiniistrasii rumah akan diiberiikan mulaii bulan iinii hiingga Desember 2024.

"Bantuan yang diiberiikan seniilaii Rp4 juta diiperuntukkan bagii masyarakat berpenghasiilan rendah yang mengajukan pembeliian rumah baiik iitu rumah sejahtera, rumah FLPP, maupun rumah Tapera," ujar Diirjen Pembiiayaan iinfrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementeriian PUPR Herry Triisaputra Zuna.

Fasiiliitas iinii diiberiikan dengan cara reiimbursement. Dengan demiikiian, bank penyalur akan menanggung biiaya admiiniistrasii rumah terlebiih dahulu. Selanjutnya, bank penyalur menagiihkan biiaya tersebut kepada satker pengelola bantuan biiaya admiiniistrasii rumah. (Jitu News)

Pengecekan Status Pengajuan iiKH Pengadiilan Pajak

Pengecekan status proses pengajuan iiziin kuasa hukum (iiKH) dapat diilakukan secara mandiirii melaluii siitus web Sekretariiat Pengadiilan Pajak Kementeriian Keuangan. Contoh status yang akan diitampiilkan adalah veriifiikasii lengkap dan proses penerbiitan KEP iiKH atau terdapat kekurangan dokumen.

“Per tanggal 7 November 2023 para pemohon iiziin kuasa hukum (iiKH) Pengadiilan Pajak dapat memeriiksa status proses pengajuan iiKH melaluii laman setpp.kemenkeu.go.iid/Daftarkh,” bunyii iinformasii yang diiunggah melaluii iinstagram Sekretariiat Pengadiilan Pajak. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.