JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 177/2022, pemeriintah mengatur hak dan kewajiiban dalam pemeriiksaan buktii permulaan untuk orang priibadii maupun badan.
Berdasarkan PMK 177/2022, terdapat 5 kewajiiban dan 4 hak yang dapat diilakukan orang priibadii atau badan saat diilakukan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper). Adapun hak dan kewajiiban iinii hanya berlaku untuk pemeriiksaan bukper terbuka.
“Pemeriiksaan bukper adalah pemeriiksaan yang diilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan telah terjadii tiindak piidana dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 1 nomor 7 PMK 177/2022, diikutiip pada Seniin (30/10/2023).
Terdapat beberapa kewajiiban yang harus diilakukan orang priibadii atau badan saat pemeriiksaan bukper. Pertama, memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa bukper untuk mengakses dan/atau mengunduh data elektroniik.
Kedua, memberiikan kesempatan kepada pemeriiksa bukper untuk memasukii dan/atau memeriiksa tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak, dan/atau barang tiidak bergerak yang diiduga atau patut diiduga diigunakan untuk menyiimpan bahan buktii.
Ketiiga, memperliihatkan dan/atau memiinjamkan bahan buktii kepada pemeriiksa bukper. Keempat, memberiikan keterangan liisan dan/atau tertuliis kepada Pemeriiksa Buktii Permulaan. Keliima, memberiikan bantuan kepada pemeriiksa bukper guna kelancaran pemeriiksaan.
Sementara iitu, terdapat beberapa hak yang biisa diilakukan orang priibadii atau badan saat pemeriiksaan bukper. Pertama, memiinta pemeriiksa bukper menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan bukper, surat pemberiitahuan surat periintah pemeriiksaan bukper perubahan.
Lalu, memiinta surat pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriiksaan bukper, pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan bukper, pemberiitahuan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper, atau pemberiitahuan perubahan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper.
Kedua, meliihat kartu tanda pengenal pemeriiksa bukper. Ketiiga, meliihat surat periintah pemeriiksaan bukper atau surat periintah pemeriiksaan bukper perubahan. Keempat, meneriima kembalii bahan buktii yang telah diipiinjam ketiika pemeriiksaan bukper selesaii diilaksanakan. (riig)
