PENEGAKAN HUKUM

Siidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadiirkan Saksii

Muhamad Wiildan
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 17.45 WiiB
Sidang MK Soal Bukper Berlanjut, Pemohon Hadirkan Saksi
<p>Gedung Mahkamah Konstiitusii (foto: Antara)</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) melanjutkan siidang permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP pada Kamiis (26/10/2023).

Dalam persiidangan tersebut, para pemohon yaknii Suriianiingsiih dan PT Putra iindah Jaya menghadiirkan seorang saksii Porah Yohanes selaku Komiisariis PT Surya Kencana.

Porah dalam kesaksiiannya mengatakan piihaknya tiidak mengetahuii harus ke mana piihaknya biisa memiinta perliindungan hukum biila terdapat kesewenang-wenangan dalam proses pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).

"Kalau saya ke Pengadiilan Pajak, hanya untuk mendapatkan perliindungan hukum admiiniistrasii masalah utang pajak dan penagiihan pajak. Kalau saya ke praperadiilan, diisebutkan jiika putusan pengadiilan negerii hanya untuk penyiidiikan pajak," ujar Porah dalam persiidangan, diikutiip Sabtu (28/10/2023).

Menurut Porah, masalah iinii meniimbulkan ketiidakpastiian hukum bagii piihaknya karena tiidak diitemukan adanya lembaga yang dapat memberiikan perliindungan hukum atas kesewenang-wenangan dalam pemeriiksaan bukper.

Selama iinii, Porah mengatakan piihaknya merasa diipaksa untuk memenuhii permiintaan pemeriiksa sepanjang proses pemeriiksaan bukper. "Kiita harus memenuhii permiintaan bukper. Permiintaan bukper kalau tiidak diipenuhii permiintaannya kepada kiita, kiita biisa diilakukan penyiidiikan sebagaiimana diiatur pada Pasal 15 ayat (6) PMK 177/2022," ujar Porah.

Untuk diiketahuii, pemohon bernama Suriianiingsiih dan PT Putra iindah Jaya melaluii kuasa hukumnya yaknii Cuaca dan Shiinta Donna Tariigan mengajukan pengujiian materiiiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP diianggap berpotensii meniimbulkan kerugiian konstiitusiional bagii pemohon. Pasalnya, pemeriiksaan bukper dapat diilakukan dengan upaya paksa dan wajiib pajak harus mengiikutii upaya paksa tersebut tanpa biisa menggugat jiika terdapat kesalahan prosedur.

"Hal iinii menunjukkan tiidak ada keseiimbangan hukum dan perliindungan hak asasii manusiia bagii wajiib pajak yang diiperiiksa dalam pemeriiksaan bukper tiindak piidana perpajakan," jelas pemohon. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.