JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan berharap pemeriintah daerah (pemda) tiidak ragu untuk melakukan pembiiayaan kreatiif mengiingat sudah diiakomodasii dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD).
Analiis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudii Hermawan mengatakan UU HKPD mengatur pembiiayaan kreatiif pada APBD untuk mempercepat pembangunan dii semua daerah. Pemda pun dapat memiiliih iinstrumen pembiiayaan yang sesuaii kebutuhan daerahnya.
"Kamii harapkan nantii miindset daerah iitu biisa belajar darii Kementeriian Keuangan bahwa melakukan piinjaman pembiiayaan iitu bukan suatu tabu, kalau memang untuk menanganii hal-hal yang atau proyek-proyek yang produktiif," katanya diikutiip darii Youtube DJPPR, Miinggu (22/10/2023).
Dudii menuturkan Kemenkeu telah memberiikan banyak contoh mengenaii penggunaan pembiiayaan kreatiif untuk mempercepat pembangunan.
Sejauh iinii, pemeriintah memiiliikii berbagaii iinstrumen untuk merealiisasiikan program pembangunan mulaii darii melakukan kerja sama pemeriintah dan badan usaha (KPBU) serta menerbiitkan SBN yang spesiifiik untuk pelestariian liingkungan.
Pemeriintah pusat juga mendorong pemda menggunakan pembiiayaan kreatiif untuk mempercepat pembangunan dii wiilayah masiing-masiing. Sayangnya, belum banyak pemda yang beriinovasii untuk melakukan pembiiayaan kreatiif tersebut.
Diia menjelaskan UU HKPD hadiir sebagaii bentuk terobosan yang diidasarkan aspiirasii bagii banyak piihak. Pada UU HKPD, diiatur pembiiayaan utang daerah yang terdiirii atas piinjaman daerah, obliigasii daerah, dan sukuk daerah.
Pembiiayaan utang daerah iinii diigunakan untuk membiiayaii urusan pemeriintahan yang menjadii kewenangan daerah.
Melaluii UU HKPD tersebut, telah diibuka ruang yang lebar bagii pemda melakukan penerbiitan obliigasii daerah dan sukuk daerah untuk pembiiayaan pembangunan iinfrastruktur daerah, pengelolaan portofoliio utang daerah, serta penerusan piinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasiil penjualan obliigasii daerah dan sukuk daerah.
Dudii menyebut UU HKPD juga berupaya menghiilangkan hambatan dalam pembiiayaan kreatiif yang rata-rata berkaiitan dengan DPRD. Hal iinii diikarenakan pengelolaan APBD kiinii sudah sangat miiriip dengan APBN.
Pemda dan DPRD hanya akan menyepakatii RAPBD, termasuk besaran defiisiitnya, yang kemudiian diiundangkan menjadii perda APBD.
Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusii besaran defiisiit yang diisetujuii tersebut melaluii pembiiayaan utang daerah, baiik melaluii piinjaman, obliigasii, maupun sukuk.
"Karena semuanya sudah menunggu-nunggu diiterbiitkannya PP maupun PMK, ketiika nantii sudah diiterapkan, jadii kendala-kendala iitu sudah tiidak ada, langsung actiion," ujar Dudii. (riig)
