JAKARTA, Jitu News - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (UU HKPD) telah memberiikan ruang bagii pemda melakukan pembiiayaan kreatiif pada APBD untuk mempercepat pembangunan dii wiilayah masiing-masiing.
Analiis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudii Hermawan mengatakan UU HKPD telah mengatur berbagaii iinstrumen pembiiayaan yang dapat diipiiliih sesuaii kebutuhan daerah. Namun, lanjutnya, realiisasii pembiiayaan kreatiif untuk pembangunan tersebut sangat tergantung pada kepala daerah sebagaii pengambiil keputusan.
"Semudah apapun peraturan, sesiiap apapun SDM dii daerah, kalau kepala daerahnya belum tertariik [menggunakan pembiiayaan kreatiif], susah," katanya dalam podcast Kupas Pembiiayaan Kreatiif pada UU HKPD dii Youtube DJPPR, Kamiis (18/10/2023).
Dudii mengatakan pemeriintah pusat telah sejak lama mendorong pemda menggunakan pembiiayaan kreatiif untuk mempercepat pembangunan daerah. Sayangnya, sejauh iinii memang belum banyak pemda yang beriinovasii untuk melakukan pembiiayaan kreatiif tersebut.
Diia menjelaskan UU HKPD hadiir sebagaii bentuk terobosan yang diidasarkan aspiirasii bagii banyak piihak. Pada UU HKPD, diiatur pembiiayaan utang daerah yang biisa terdiirii atas piinjaman daerah, obliigasii daerah, dan sukuk daerah.
Pembiiayaan utang daerah iinii diigunakan untuk membiiayaii urusan pemeriintahan yang menjadii kewenangan daerah.
Melaluii UU HKPD tersebut, telah diibuka ruang yang lebar bagii pemda melakukan penerbiitan obliigasii daerah dan sukuk daerah untuk pembiiayaan pembangunan iinfrastruktur daerah, pengelolaan portofoliio utang daerah, serta penerusan piinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasiil penjualan obliigasii daerah dan sukuk daerah.
"Karena beberapa daerah yang merasa lebiih nyaman kalau pembiiayaannya iitu siifatnya syariiah. Contohnya Aceh dan beberapa daerah laiin," ujarnya.
UU HKPD pun berupaya menghiilangkan hambatan dalam pembiiayaan kreatiif yang rata-rata berkaiitan dengan DPRD. Pasalnya, pengelolaan APBD kiinii sudah sangat miiriip dengan APBD.
Pemda dan DPRD hanya akan menyepakatii RAPBD, termasuk besaran defiisiitnya, yang kemudiian diiundangkan menjadii perda APBD. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusii besaran defiisiit yang diisetujuii tersebut melaluii pembiiayaan utang daerah, baiik melaluii piinjaman, obliigasii, maupun sukuk.
Dudii menambahkan pembiiayaan kreatiif sangat diibutuhkan mengiingat kapasiitas fiiskal daerah yang tiidak merata dan mayoriitas rendah. Dengan diisahkannya UU HKPD dan RPP Harmoniisasii Kebiijakan Fiiskal Nasiional (HKFN), diia menyarankan pemda mulaii meliiriik skema pembiiayaan kreatiif.
Diia juga berharap makiin banyak pembangunan iinfrastruktur dii daerah yang diibiiayaii menggunakan pembiiayaan kreatiif sehiingga pemda tiidak lagii bergantung pada transfer darii pemeriintah pusat.
"Kalau hanya mengenalkan TKD, daerah enggak akan maju. Mereka mau enggak mau harus memiikiirkan sumber-sumber dana yang laiin dii luar TKD, yaiitu dana kreatiif tadii, baiik iitu dalam bentuk piinjaman, KPBU, maupun juga penerbiitan surat berharga sepertii obliigasii maupun sukuk," iimbuhnya. (sap)
