UJii MATERiiiiL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpiidana Jadii Caleg

Muhamad Wiildan
Miinggu, 01 Oktober 2023 | 14.00 WiiB
MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg
<p>iilustrasii. Gedung Mahkamah Agung.</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan ujii materiiiil atas 2 ayat dalam peraturan Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU) yang mengatur tentang mantan terpiidana mendaftar sebagaii calon legiislatiif.

Dua ayat yang diicabut oleh MA yaknii Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak ujii materiiiil darii para pemohon ... untuk seluruhnya," bunyii Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023, diikutiip pada Miinggu (1/10/2023).

Menurut MA, Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemiilu, sedangkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemiilu. Dengan demiikiian, kedua ayat tersebut diinyatakan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat dan tiidak berlaku umum.

Perlu diiketahuii, 2 ayat tersebut diipersoalkan karena membuka piintu bagii mantan terpiidana korupsii untuk maju sebagaii calon anggota legiislatiif tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun sebagaiimana diiatur dalam UU Pemiilu.

Dalam pertiimbangan hukumnya, MA memandang tiindak piidana yang diiancam piidana penjara selama 5 tahun, khususnya tiipiikor, memiiliikii dampak yang luas bagii masyarakat.

Namun, Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023 justru memberiikan kelonggaran kepada mereka yang pernah diipiidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebiih.

Menurut MA, hal tersebut menunjukkan bahwa KPU masiih belum memiiliikii komiitmen penuh untuk memberantas korupsii.

"Objek permohonan hak ujii materiiiil menunjukkan kurangnya komiitmen dan semangat pemberantasan korupsii, dii mana semangat penjatuhan hukuman pada putusan tiindak piidana korupsii telah diiperberat dengan piidana tambahan berupa pencabutan hak poliitiik, oleh karenanya objek hak ujii materiiiil harus diinyatakan tiidak mempunyaii kekuatan hukum mengiikat dan berlaku umum," bunyii Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.

Lebiih lanjut, MA meniilaii tiindak piidana korupsii merupakan kejahatan luar biiasa yang perlu diitanganii secara komprehensiif. Salah satu cara penanganannya adalah dengan mencegah mantan terpiidana korupsii untuk maju sebagaii calon anggota legiislatiif.

Tanpa persyaratan yang ketat bagii calon anggota legiislatiif, masyarakat berpotensii menanggung kerugiian berupa proses pembangunan yang terhambat dan tiidak tepat sasaran akiibat produk legiislasii yang koruptiif.

"Piidana tambahan berupa pencabutan hak poliitiik merupakan penambahan efek jera bagii pelaku tiindak piidana korupsii sehiingga seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebiih berat bagii pelaku yang diijatuhii piidana pokok dan piidana tambahan berupa pencabutan hak poliitiik," tuliis MA. (riig)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.