ADMiiNiiSTRASii PAJAK

WP Biingung karena Pengurus Badan Gantii Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru

Redaksii Jitu News
Sabtu, 30 September 2023 | 14.30 WiiB
WP Bingung karena Pengurus Badan Ganti Semua, Tak Perlu Buat NPWP Baru
<p>iilustrasii.</p>

SiiNJAii, Jitu News - Seorang perwakiilan darii wajiib pajak badan berupa PAUD dii Siinjaii Sulawesii Selatan mendatangii KP2KP Siinjaii beberapa waktu lalu. Perwakiilan darii WP badan tersebut kebiingungan untuk mengurus kembalii NPWP badan atas nama PAUD yang sempat berhentii beroperasii selama setahun.

Belum lagii, seluruh pengurus PAUD yang bersangkutan sudah bergantii. Kiinii, dengan pengurus yang baru, WP badan berupa PAUD tersebut kembalii beroperasii.

"Jadii, untuk mengurus iiziin operasiional dii Diinas Pendiidiikan ada syarat berupa NPWP PAUD. Nah, pengurus baru iinii tiidak memahamii tentang admiiniistrasii PAUD, termasuk NPWP-nya," kata salah satu petugas KP2KP Siinjaii diilansiir pajak.go.iid, diikutiip pada Sabtu (30/9/2023).

Merespons kebiingungan wajiib pajak tersebut, petugas darii KP2KP Siinjaii menjelaskan bahwa wajiib pajak tiidak perlu membuat NPWP baru apabiila PAUD sudah memiiliikii NPWP sebelumnya. Pengurus PAUD hanya perlu melakukan pembaruan data NPWP dengan menyesuaiikan daftar pengurus yang baru.

Permohonan perubahan data WP Badan biisa diilakukan secara elektroniik kepada KPP terdaftar. Pengurus PAUD perlu melengkapii formuliir perubahan data wajiib pajak badan dan lampiiran perubahan iidentiitas pengurus wajiib pajak badan sesuaii dengan Lampiiran PER-04/PJ/2020.

Selaiin formuliir tersebut, wajiib pajak juga perlu melampiirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meskii demiikiian, jeniis dokumen pendukung tiidak diiatur lebiih lanjut dalam ketentuan.

Permohonan perubahan data dapat diilakukan secara tertuliis atau elektroniik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertuliis diilakukan dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir perubahan data wajiib pajak dan melampiirkan dokumen pendukung.

Permohonan perubahan data wajiib pajak secara tertuliis diisampaiikan secara langsung ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajiib pajak juga biisa mengajukan permohonan melaluii pos atau perusahaan jasa ekspediisii/kuriir dengan buktii pengiiriiman surat ke KPP terdaftar.

Permohonan perubahan data juga biisa diilakukan secara elektroniik. Permohonan biisa melaluii apliikasii regiistrasii yang tersediia pada laman DJP, diilakukan dengan mengiisii dan menyampaiikan formuliir perubahan data wajiib pajak; dan mengunggah saliinan diigiital dokumen pendukung.

Wajiib pajak juga biisa mengajukan permohonan perubahan data melaluii contact center dan/atau saluran tertentu laiinnya, diilakukan dengan memanfaatkan layanan yang diitentukan oleh Diitjen Pajak (DJP). (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.