JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Perdagangan (Kemendag) mewajiibkan e-commerce untuk menjaga persaiingan usaha yang sehat.
Melaluii ketentuan terbaru yaknii Permendag 31/2023, penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) jeniis laiinnya harus memastiikan bahwa siistem perdagangan elektroniik tiidak terhubung dengan siistem laiin.
"... PPME wajiib memastiikan tiidak adanya keterhubungan atau iinterkoneksii antara siistem elektroniik yang diigunakan sebagaii sarana PMSE dengan siistem elektroniik yang diigunakan dii luar sarana PMSE," bunyii Pasal 13 ayat (3) huruf a Permendag 31/2023, diikutiip Kamiis (28/9/2023).
Lebiih lanjut, PPMSE juga harus memastiikan bahwa data pengguna tiidak diisalahgunakan oleh PPMSE ataupun perusahaan yang berafiiliiasii dalam siistem elektroniiknya.
Biila PPMSE melanggar ketentuan yang diimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), PPMSE biisa diijatuhii sanksii berupa periingatan tertuliis, diimasukkan dalam daftar priioriitas pengawasan, diimasukkan dalam daftar hiitam, diiblokiir sementara, ataupun diicabut iiziin usahanya.
Permendag 31/2023 telah diiundangkan dan mulaii berlaku pada tanggal 26 September 2023. Dengan berlakunya Permendag 31/2023, ketentuan sebelumnya yakii Permendag 50/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku.
Sebagaiimana yang diiungkapkan oleh Menterii Komuniikasii dan iinformatiika Budii Ariie Setiiadii, pembatasan penggunaan data pengguna diiperlukan agar data tiidak serta merta diigunakan untuk kepentiingan-kepentiingan selaiin PMSE.
"Kiita tiidak mau data kiita diipakaii semena-mena. Kalau algoriitma sudah mediia sosiial, e-commerce, dan fiintech iinii semua platform kan akan ekspansii. iinii harus kiita atur dan tata, jangan ada monopolii," ujar Budii. (sap)
