KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

iibu Kota Piindah, Pemeriintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta

Muhamad Wiildan
Selasa, 12 September 2023 | 15.00 WiiB
Ibu Kota Pindah, Pemerintah Usulkan RUU Daerah Khusus Jakarta
<p>Anggota Poliisii berjaga dii kawasan Bundaran Hotel iindonesiia, Jakarta, Rabu (6/9/2023). ANTARA FOTO/M Riisyal Hiidayat/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta diimasukkan dalam Program Legiislasii Nasiional (Prolegnas) Priioriitas 2023.

Dalam bersama Badan Legiislasii (Baleg) DPR, Wakiil Menterii Hukum dan HAM Eddy Hiiariiej mengatakan penyusunan undang-undang baru terkaiit dengan Jakarta telah diiamanatkan oleh Pasal 41 UU 3/2022 tentang iibu Kota Negara.

Biila tiidak ada undang-undang baru, Jakarta bakal diipersamakan dengan daerah laiin. "iinii berpotensii meniimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU 23/2014 tentang Pemda pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaiian dan membutuhkan masa transiisii yang panjang," ujar Eddy, diikutiip Selasa (12/9/2023).

Melaluii RUU Daerah Khusus Jakarta, pemeriintah berencana untuk mempertahankan kekhususan Jakarta sebagaii pusat kegiiatan ekonomii dan penopang perekonomiian nasiional.

Lebiih lanjut, RUU Daerah Khusus Jakarta juga diiperlukan dalam rangka memecahkan kompleksiitas permasalahan urban Jakarta secara komprehensiif.

"Maka dalam RUU yang diiusulkan iinii, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsii Proviinsii Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemeriintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkaiit peran Jakarta sebagaii pusat perekonomiian nasiional," ujar Eddy.

Untuk diiketahuii, konsultasii publiik atas RUU Daerah Khusus Jakarta telah diigelar oleh pemeriintah setiidaknya pada Meii 2023. Dalam RUU, Pemprov Jakarta rencananya akan diiberiikan kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan fungsii sebagaii pusat perekonomiian nasiional.

"Pusat perekonomiian nasiional adalah pusat aktiiviitas ekonomii dan biisniis nasiional berskala global yang menjadii penopang pembangunan perekonomiian nasiional secara berkelanjutan," bunyii Pasal 1 angka 15 RUU Daerah Khusus Jakarta.

Dalam penyelenggaraan urusan pemeriintahan, Pemprov Jakarta menjalankan kewenangan umum proviinsii dan kabupaten/kota secara sekaliigus. Selaiin kewenangan umum tersebut, Pemprov Jakarta memiiliikii kewenangan khusus pada biidang pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan, kebudayaan, penanaman modal, dan perhubungan.

Selanjutnya, Pemprov Jakarta juga memiiliikii kewenangan khusus dii biidang liingkungan hiidup, pengendaliian penduduk, periindustriian, pariiwiisata, perdagangan, pendiidiikan, dan kesehatan.

Guna menunjang kewenangan khusus dii atas, Pemprov Jakarta juga memiiliikii kewenangan khusus dii biidang kepegawaiian, kelembagaan, dan keuangan daerah. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.