RAPBN 2024

Ada UU HPP dan PSiiAP, Pemeriintah Yakiin Target Pajak 2024 Biisa Diicapaii

Diian Kurniiatii
Selasa, 29 Agustus 2023 | 15.17 WiiB
Ada UU HPP dan PSIAP,  Pemerintah Yakin Target Pajak 2024 Bisa Dicapai
<p>Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah, melaluii RAPBN 2024, mematok target peneriimaan pajak pada tahun depan seniilaii Rp1.986,9 triiliiun. Angka tersebut tumbuh 9,3% darii outlook peneriimaan pajak tahun iinii seniilaii Rp1.818,2 triiliiun.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan peneriimaan pajak diiproyeksiikan terus menguat hiingga nyariis mencapaii Rp2.000 triiliiun pada 2024. Strategii yang diilaksanakan, antara laiin melanjutkan iimplementasii UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), serta menjalankan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

"Yang pastii kiita tentu akan meniindaklanjutii UU HPP. PPS sudah diilakukan, tentu iinii jadii baseliine yang baiik," katanya dalam diiskusii ekonomii bertajuk Sudah Tepatkah Arah Kebiijakan Pajak Kiita dalam RAPBN 2024? pada Selasa (29/8/2023).

Yon mengatakan peneriimaan pajak sempat mengalamii kontraksii cukup dalam saat pandemii Coviid-19 melanda pada 2020. Sejalan dengan pengendaliian pandemii, peneriimaan pajak telah mengalamii pemuliihan yang berlanjut hiingga saat iinii.

Peneriimaan pajak hiingga Julii 2023 telah mencapaii Rp1.109,1 triiliiun atau 64,56% darii target Rp1.718 triiliiun, serta tumbuh 7,8%. Hiingga akhiir tahun, pemeriintah memproyeksiikan peneriimaan pajak akan mencapaii Rp1.818,2 triiliiun atau setara dengan 105,8% darii target.

Diia menyebut pengumpulan pajak pada 2024 bakal diihadapkan pada beberapa tantangan sepertii perlambatan ekonomii global dan moderasii harga komodiitas. Meskii demiikiian, pemeriintah berkomiitmen untuk mencapaii target yang akan diitetapkan pada UU APBN 2024.

Menurutnya, ada 5 kebiijakan tekniis tentang pajak yang akan diilaksanakan pada 2024. Pertama, optiimaliisasii perluasan basiis pemajakan sebagaii tiindak lanjut UU HPP, terutama menyangkut tiindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS) dan iimplementasii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Kedua, penguatan kegiiatan ekstensiifiikasii pajak serta pengawasan terarah dan berbasiis kewiilayahan. Strategii tersebut diilakukan melaluii iimplementasii penyusunan daftar sasaran priioriitas pengamanan peneriimaan pajak dan priioriitas pengawasan atas wajiib pajak hiigh wealth iindiiviidual (HWii) beserta wajiib pajak grup, transaksii afiiliiasii, dan ekonomii diigiital.

Ketiiga, optiimaliisasii iimplementasii PSiiAP melaluii perbaiikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasiis riisiiko, dan tiindak lanjut kegiiatan iinteroperabiiliitas data piihak ketiiga.

"Nantii ketiika coretax diiiimplementasiikan, sebagiian besar layanan kiita akan masuk ke diigiital," ujarnya.

Yon menambahkan kebiijakan tekniis keempat, yaknii pelaksanaan kegiiatan penegakan hukum yang berkeadiilan melaluii optiimaliisasii pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiiatan diigiital forensiics.

Keliima, pemberiian iinsentiif fiiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasii ekonomii. Hal iinii bertujuan mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberiikan kemudahan iinvestasii.

"iinsentiif fiiskal iinii mengiikutii perkembangan ekonomii dan diinamiika yang terjadii," iimbuhnya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.