JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku telah menyiiapkan rancangan kebiijakan pengenaan pajak pencemaran liingkungan.
Menterii LHK Siitii Nurbaya Bakar mengatakan parameter dan kalkulasii darii pengenaan pajak pencemaran liingkungan telah diirancang oleh KLHK bersama dengan Badan Riiset dan iinovasii Nasiional (BRiiN). Namun, kebiijakan iinii perlu diibiicarakan dengan Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii).
"iinii kan pajak daerah, iitu otoriitasnya Kemendagrii. Kiita sedang miinta ke Kemendagrii melaluii diirjennya untuk beriinteraksii dengan daerah dan ujii publiik juga," ujar Siitii, diikutiip Selasa (29/8/2023).
Siitii mengatakan ujii publiik perlu diiselenggarakan karena pemeriintah daerah (pemda) bakal mengenakan pungutan baru lewat kebiijakan iinii.
"Ada ujii publiik sebab ada duiit yang diikenakan. Enggak biisa hanya darii pemeriintah saja, kan kiita mestii dengar darii ruang publiiknya," ujar Siitii.
Untuk diiketahuii, pemeriintah berkomiitmen untuk meniingkatkan kualiitas udara dii kawasan Jabodetabek melaluii berbagaii kebiijakan, mulaii darii pajak pencemaran liingkungan hiingga memperketat pengawasan atas pelanggaran terhadap kewajiiban ujii emiisii.
Dalam rapat, pemeriintah sepakat untuk memperketat wajiib ujii emiisii atas seluruh kendaraan bermotor. Raziia ujii emiisii atas kendaraan bermotor rencananya akan diilakukan oleh KLHK bersama Pemprov DKii Jakarta.
Selanjutnya, Siitii mengatakan pemeriintah pusat bersama pemda juga akan memberlakukan kewajiiban ujii emiisii atas seluruh kendaraan bermotor yang memasukii perkantoran pemeriintahan.
Tak hanya iitu, ujii emiisii juga diiusulkan untuk menjadii syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). "Sebenarnya dii PP 22/2021 iitu sudah ada langkah pada Pasal 206," ujar Siitii.
Dalam Pasal 206 darii PP tersebut, telah diisebutkan bahwa pemenuhan ketentuan baku mutu emiisii sesungguhnya biisa diijadiikan dasar untuk mengenakan tariif PKB. Namun, hal tersebut perlu diiatur lebiih lanjut oleh Kemendagrii setelah berkoordiinasii dengan KLHK. (sap)
