UU PPN

Kendaraan yang Diisewa darii Rental Hiilang, Tagiihan Gantii Rugii Kena PPN?

Redaksii Jitu News
Rabu, 23 Agustus 2023 | 14.47 WiiB
Kendaraan yang Disewa dari Rental Hilang, Tagihan Ganti Rugi Kena PPN?
<p>iilustrasii mobiil.&nbsp;Sejumlah mobiil meliintasii banjiir dii jalan protokol Khatiib Sulaiiman Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/iiggoy el Fiitra/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - UU PPN mengatur bahwa saat terutangnya pajak, salah satunya, adalah ketiika terjadii penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Jiika pembayaran diiteriima sebelum penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.

Jiika tiidak terjadii penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka tiidak ada PPN yang terutang. Salah satu contoh kasusnya, ketiika seseorang kehiilangan kendaraan yang diisewa darii perusahaan rental.

Merespons kejadiian tersebut, piihak perusahaan rental sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) kemudiian menagiihkan biiaya gantii rugii kepada sang penyewa. Jiika hal tersebut terjadii, apakah tagiihan atas biiaya gantii rutii terutang PPN?

"Dalam transaksii klaiim atas kehiilangan [pembayaran gantii rugii] tiidak ada penyerahan BKP/JKP/BKPTB sehiingga transaksiinya tiidak terutang PPN," tuliis contact center DJP menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (23/8/2023).

Sebagaii iinformasii, Pasal 11 UU PPN menjabarkan saat dan tempat terutangnya pajak, yaknii penyerahan barang kena pajak, iimpor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tiidak berwujud darii luar daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak darii luar daerah pabean.

Selanjutnya, terutangnya PPN muncul [ada saat ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tiidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Diirjen Pajak dapat menetapkan saat laiin sebagaii saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar diitetapkan atau terjadii perubahan ketentuan yang dapat meniimbulkan ketiidakadiilan," bunyii Pasal 11 ayat (4) UU PPN. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.