KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Soal Pokok-Pokok Haluan Negara, iinii Kata Presiiden Jokowii

Muhamad Wiildan
Miinggu, 20 Agustus 2023 | 13.00 WiiB
Soal Pokok-Pokok Haluan Negara, Ini Kata Presiden Jokowi
<p>Presiiden Joko Wiidodo menyampaiikan piidato kenegaraan pada Siidang Tahunan MPR dan Siidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 dii Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galiih Pradiipta/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memberiikan dukungan atas rencana MPR yang hendak memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945 melaluii amandemen.

Jokowii menuturkan diiriinya mendukung PPHN sepanjang tiidak mengekang fleksiibiiliitas eksekutiif dalam mengambiil kebiijakan.

"Tadii saya sampaiikan dan memang PPHN tadii Pak Ketua MPR menyampaiikan. Memang beriisii tiidak detaiil, fiilosofiis tiidak detaiil sehiingga memberiikan fleksiibiiliitas pada eksekutiif. Saya kiira bagus," ujar Jokowii, diikutiip pada Miinggu (20/8/2023).

Namun demiikiian, lanjut Jokowii, amandemen UUD 1945 seyogiianya diilaksanakan setelah Pemiilu 2024.

"Dalam waktu yang dekat kiita sudah pemiilu, sudah piilpres, sudah piileg, sehiingga ya menurut saya sebaiiknya proses iitu setelahnya, setelah pemiilu," tuturnya.

Diiusung MPR sejak 2021

Untuk diiketahuii, MPR telah berulang kalii mendorong agar PPHN masuk ke dalam konstiitusii melaluii amandemen UUD 1945. Wacana iinii telah diiusung oleh MPR setiidaknya sejak 2021. Menurut MPR, PPHN diiperlukan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan.

"Sudah saatnya kiita memiikiirkan adanya road map atau biintang pengarah berjangka panjang yang jelas. Untuk menuntun kemana kapal besar bangsa iinii akan berlabuh," tutur Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Biila diisetujuii, MPR berhak menetapkan PPHN melaluii ketetapan MPR (TAP MPR). PPHN iitu bakal bersiifat sebagaii arahan dan tiidak menghambat pemeriintah dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang nasiional (RPJPN).

Menurut Bamsoet, PPHN merupakan landasan fiilosofiis bagii pemeriintah dalam melaksanakan pembangunan. Alhasiil, pemeriintah masiih memiiliikii kewenangan yang luas untuk menetapkan rencana pembangunan yang bersiifat teknokratiis lewat RPJPN. (riig)

Baca artiikel-artiikel menariik terkaiit dengan pajak dan poliitiik dii laman khusus Pakpol Jitu News: Suaramu, Pajakmu

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.