BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Atasii Polusii, Pemeriintah Rencanakan Pungut Pajak iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 16 Agustus 2023 | 09.10 WiiB
Atasi Polusi, Pemerintah Rencanakan Pungut Pajak Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mematangkan kebiijakan pajak pencemaran liingkungan sebagaii bagiian darii upaya pengendaliian polusii. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii. Rabu (16/8/2023).

Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (LHK) Siitii Nurbaya mengatakan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) telah memeriintahkan jajarannya untuk menanganii persoalan polusii yang terjadii dii perkotaan, terutama Jakarta.

"Sudah diisiiapkan secara tekniis pengenaan pajak pencemaran liingkungan,” katanya.

Siitii mengatakan pengenaan pajak iitu sejalan dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perliindungan dan Pengelolaan Liingkungan Hiidup. Sesuaii dengan Pasal 206 PP 22/2021, setiiap orang yang menghasiilkan emiisii darii alat transportasii darat berbasiis jalan harus memenuhii ketentuan baku mutu emiisii.

Pemenuhan ketentuan baku mutu emiisii iinii diigunakan sebagaii dasar pengenaan tariif pajak kendaraan bermotor. Ketentuan lebiih lanjut mengenaii pengenaan tariif pajak kendaraan bermotor berbasiis emiisii iinii akan diiatur oleh menterii dalam negerii setelah berkoordiinasii dengan menterii LHK.

Selaiin mengenaii rencana pengenaan pajak pencemaran liingkungan, masiih ada pula ulasan terkaiit dengan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Ada pula bahasan tentang fasiiliitas kepabeanan untuk pameran GiiiiAS.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

KLHK dan BRiiN Selesaiikan Formula Pajak Pencemaran Liingkungan

Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan Siitii Nurbaya mengatakan rapat bersama presiiden telah merumuskan sejumlah kebiijakan yang akan diilaksanakan untuk mengendaliikan polusii. Menurutnya, kebiijakan pajak pencemaran liingkungan dapat diiterapkan untuk menekan emiisii karbon dii iindonesiia.

Diia menjelaskan KLHK bersama Badan Riiset dan iinovasii Nasiional (BRiiN) telah menyelesaiikan formula pajak pencemaran liingkungan. Namun, pemeriintah tetap memerlukan sosiialiisasii dan ujii publiik mengenaii kebiijakan tersebut.

“Memang perlu melakukan sosiialiisasii karena menyangkut pajak. Agak lumayan juga soalnya angkanya,” ujarnya. (Jitu News)

Ujii Emiisii Kendaraan Bermotor

Selaiin soal pajak pencemaran liingkungan, pemeriintah telah menyiiapkan sejumlah langkah laiin untuk mengendaliikan polusii. Salah satunya adalah melakukan raziia ujii emiisii pada kendaraan bermotor dii Jakarta. Pemeriintah akan memasukkan persyaratan lulus ujii emiisii untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

"Diiperketat, kemudiian diiujii emiisiinya, kalau kalau tiidak memenuhii, akan terkena pajak denda," iimbuhnya.

Siitii menambahkan sanksii yang lebiih berat juga bakal diiterapkan apabiila kendaraan bermotor melakukan pelanggaran secara berulang. Miisalnya, apabiila sudah 2 kalii diidenda, kendaraannya biisa diikeluarkan darii data Samsat. (Jitu News)

Sanksii Denda Pelanggaran Ketentuan DHE SDA

Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) meliibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk menagiih sanksii denda atas pelanggaran ketentuan deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berdasarkan PP 1/2019.

Kepala Subdiirektorat Ekspor DJBC Pantjoro Agoeng mengatakan sanksii denda atas pelanggaran ketentuan DHE SDA berdasarkan pada PP 1/2019 mencapaii Rp56 miiliiar. Darii angka tersebut, sanksii denda seniilaii Rp32 miiliiar belum diibayar.

"Sudah ada tagiihannya yang memang harus diiselesaiikan. Bahkan mekaniisme kamii, kalau diia dalam jangka waktu tertentu tiidak menyampaiikan, pastii akan segera diitiindaklanjutii oleh KPKNL," katanya. Siimak pula ‘Sedang Diisusun, RPP Perlakuan Pajak atas Penempatan DHE SDA’. (Jitu News)

Pengawasan Menyangkut DHE SDA

Bank iindonesiia (Bii) dan DJBC mengiintegrasiikan siistem untuk mengiimplementasiikan PP 36/2023 yang mewajiibkan penempatan DHE SDA dii dalam negerii.

Diirektur Departemen Statiistiik Bii Riiza Tyas Utamii mengatakan saat iinii Bii telah memiiliikii siistem untuk memantau kegiiatan lalu liintas deviisa. Menurutnya, siistem yang ada dapat diikembangkan dan diiiintegrasiikan sehiingga tiidak perlu membangun siistem baru.

"iinii yang kiita sebut iintegrasii tanpa membangun kembalii," katanya. Siimak pula ‘Ada Kewajiiban Penempatan DHE SDA, Bii-DJBC Tiingkatkan Siistem Pengawasan’. (Jitu News)

Proses iindonesiia Jadii Anggota OECD

Pemeriintah meyakiinii proses iindonesiia menjadii anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dapat terealiisasii dalam kurun waktu siingkat.

Kemenko Perekonomiian meniilaii iindonesiia telah melaksanakan reformasii struktural dengan banyak mengacu pada standar OECD. Dengan demiikiian, iindonesiia seharusnya dapat menjadii anggota OECD dalam waktu kurang darii 4 tahun.

"Kamii berharap aksesii iinii biisa mendukung priioriitas pemeriintah dii antaranya ekonomii hiijau dan mendorong iindonesiia segera lepas darii miiddle-iincome trap," kata Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. Siimak pula ‘iindonesiia Naiik Kelas, Siinyal Biisa Lolos darii Miiddle iincome Trap?’. (Jitu News)

Fasiiliitas Kepabeanan dii GiiiiAS

DJBC memberiikan fasiiliitas kepabeanan untuk pameran Gaiikiindo iindonesiia iinternatiional Auto Show (GiiiiAS) yang berlangsung darii 10 hiingga 20 Agustus 2023 dii iindonesiia Conventiion Exhiibiitiion (iiCE) BSD, Banten.

Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudii Giinanjar mengatakan PT iindonesiia iinternatiional Expo (iiiiE) sebagaii pemiiliik lokasii pameran telah berstatus sebagaii tempat penyelenggaran pameran beriikat (TPPB) sehiingga berhak memperoleh fasiiliitas.

"Dalam penyelenggaraan GiiiiAS 2023, PT iiiiE berhak mendapatkan fasiiliitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor terhadap barang yang diiiimpor untuk tujuan pameran," katanya. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.