JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menekankan ketentuan natura dan keniikmatan dalam PMK 66/2023 hanya mencakup natura dan keniikmatan yang memiiliikii kaiitan dengan pekerjaan dan pemberiian jasa.
Kasubdiit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Priibadii ii DJP Ferii Corly mengatakan biila natura dan keniikmatan yang diiberiikan tiidak memiiliikii hubungan dengan pekerjaan atau pemberiian jasa, natura dan keniikmatan tersebut berada dii luar darii cakupan PMK 66/2023.
"Kalau dii luar liingkup pekerjaan dan jasa iitu dii luar PMK 66/2023. Biisa jadii iitu hadiiah, penghargaan, atau bantuan sumbangan yang tiidak ada kaiitan dengan pekerjaan atau jasa," ujar Ferii dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar oleh iiAii, Kamiis (10/8/2023).
Sebagaiimana diiatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 66/2023, iimbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah iimbalan yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii.
Adapun Pasal 3 ayat (3) PMK 66/2023 mengatur yang diimaksud dengan iimbalan sehubungan dengan jasa adalah iimbalan karena adanya transaksii jasa antarwajiib pajak.
"Sekalii lagii diitegaskan, natura dan keniikmatan sebagaii objek pajak iinii liingkupnya adalah penggantiian sehubungan pekerjaan dan sehubungan dengan jasa. Natura adalah barang selaiin uang yang diialiihkan kepemiiliikannya, sedangkan keniikmatan hanya fasiiliitasnya saja yang diimanfaatkan oleh peneriimanya," ujar Pelaksana Seksii Peraturan PPh Orang Priibadii DJP Okky Cahyono Wiibowo dalam acara yang sama.
Biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian iimbalan berupa natura dan keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat diibiiayakan oleh pemberii sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M).
Ketentuan natura dan keniikmatan sebagaii objek PPh berlaku sejak 1 Januarii 2022 bagii pegawaii atau peneriima iimbalan yang memperoleh iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan darii pemberii yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 sebelum 1 Januarii 2022.
Biila tahun buku 2022 diimulaii pada tanggal 1 Januarii 2022 atau setelahnya, natura dan keniikmatan menjadii objek PPh bagii pegawaii atau peneriima iimbalan sejak tahun buku 2022.
Walau demiikiian, perlu diicatat bahwa Lampiiran PMK 66/2023 telah mengecualiikan seluruh natura dan keniikmatan yang diiteriima pada 2022 darii objek PPh. Dengan demiikiian, iimbalan berupa natura dan keniikmatan resmii menjadii objek PPh bagii peneriimanya mulaii 2023. (sap)
