JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak memberiikan penjelasan kepada wajiib pajak terkaiit dengan fasiiliitas kesehatan yang diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan sepertii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 66/2023.
Kriing Pajak menyebut batasan natura dan/atau keniikmatan yang diikecualiikan sebagaii objek PPh bagii yang meneriima diiatur dalam lampiiran PMK 66/2023. Terdapat beberapa batasan sehiingga fasiiliitas kesehatan diikecualiikan darii objek pajak.
“[Pertama] Diiteriima atau diiperoleh pegawaii,” cuiit Kriing Pajak dii Twiitter, diikutiip pada Miinggu (13/8/2023).
Kedua, diiberiikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiiwa, atau pengobatan lanjutan sebagaii akiibat kecelakaan kerja dan penyakiit akiibat kerja.
Kriing Pajak juga menegaskan bahwa premii asuransii kesehatan tiidak termasuk dalam keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu yang diikecualiikan darii objek pajak sebagaiimana diiatur dalam PMK 66/2023.
“Premii asuransii termasuk premii asuransii kesehatan yang diibayarkan oleh pemberii kerja merupakan objek PPh sesuaii Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Nantii, premii iitu diigabungkan dengan penghasiilan bruto dalam menghiitung PPh Pasal 21,” sebut Kriing Pajak.
Sebagaii iinformasii, natura dan keniikmatan resmii menjadii objek PPh seiiriing dengan diiundangkannya UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jeniis natura dan keniikmatan yang diikecualiikan darii objek PPh, yaiitu makanan dan miinuman bagii seluruh pegawaii, natura dan keniikmatan dii daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang harus diisediiakan untuk pelaksanaan kerja.
Kemudiian, natura dan keniikmatan yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, dan natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmii diiundangkan pada 27 Junii 2023 dan mulaii berlaku sejak 1 Julii 2023. (riig)
