PER-03/PJ/2022

Meskii Ada Siisa, NSFP Tahun Lalu Tak Biisa Diipakaii untuk Tahun iinii

Redaksii Jitu News
Selasa, 08 Agustus 2023 | 13.30 WiiB
Meski Ada Sisa, NSFP Tahun Lalu Tak Bisa Dipakai untuk Tahun Ini
<p>e-Faktur.</p>

JAKARTA, Jitu News - Untuk kesekiian kaliinya, Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa Nomor Serii Faktur Pajak (NSFP) yang tersiisa pada tahun pajak sebelumnya tiidak biisa diigunakan untuk tahun iinii. Miisalnya, NSFP 2022 tiidak biisa diipakaii untuk penerbiitan 2023.

Sesuaii dengan Pasal 17 PER-03/PJ/2022, NSFP diigunakan untuk pembuatan faktur pajak mulaii tanggal surat pemberiitan NSFP sesuaii dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberiian NSFP tersebut.

"NSFP 2022 tiidak dapat untuk membuat faktur pajak tahun 2023. Faktur pajak hanya dapat dii-upload paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya. Jiika diicoba, pastii akan reject atau diitolak siistem," tuliis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netiizen, Selasa (8/8/2023).

Penjelasan DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen. Seorang pemiiliik akun dii Twiitter menanyakan apakah memungkiinkan NSFP 2022 diigunakan untuk menerbiitkan faktur pajak masa Desember 2022, tetapii baru diiterbiitkan pada Agustus 2023 iinii.

Dalam kasus netiizen tersebut, sesuaii dengan Pasal 33 PER-03/PJ/2022, faktur pajak diianggap tiidak diibuat karena faktur pajak baru diibuat setelah melewatii jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya diibuat. PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tiidak dapat diikrediitkan.

NSFP Siisa Tahun Lalu Perlu Diihapus

Jiika ada NSFP sebelumnya yang tersiisa, wajiib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP pada menu ereferensii nomor faktur pada e-Faktur Desktop.

Penghapusan NSFP siisa perlu diilakukan agar saat faktur pajak keluaran diibuat, nomor faktur yang muncul otomatiis menggunakan NSFP tahun pajak yang terbaru.

Perlu diiiingat juga, pengusaha kena pajak (PKP) tiidak perlu mengembaliikan NSFP yang tiidak terpakaii pada tahun lalu. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.