LAPORAN KEUANGAN DJP 2022

436 Penunggak Pajak Diicegah ke Luar Negerii oleh DJP sepanjang 2022

Muhamad Wiildan
Jumat, 04 Agustus 2023 | 18.30 WiiB
436 Penunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP sepanjang 2022
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim telah melakukan pencegahan ataupun perpanjangan pencegahan terhadap sebanyak 436 penanggung pajak sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2022, otoriitas pajak menerangkan bahwa pencegahan diilakukan terhadap penanggung pajak dengan niilaii utang pajak miiniimal Rp100 juta yang diiragukan iitiikad baiiknya dalam melunasii tunggakan pajak.

"Pencegahan diilakukan untuk memberiikan deterrent effect pada penanggung pajak, khususnya bagii penanggung pajak yang mempunyaii keperluan untuk ke luar negerii baiik untuk urusan biisniis maupun berliibur," sebut DJP, diikutiip pada Jumat (4/8/2023).

Secara keseluruhan, total utang pajak darii 436 penanggung pajak yang diilakukan pencegahan atau perpanjangan pencegahan mencapaii Rp2,31 triiliiun. Darii jumlah iitu, hanya 23 penanggung pajak yang melunasii tunggakan pajaknya. Niilaii pencaiiran piiutang tercatat Rp65,65 miiliiar.

Dengan diilunasiinya tunggakan pajak, DJP melakukan pencabutan pencegahan atas 23 penanggung pajak diimaksud sesuaii dengan ketentuan yang berlaku yaknii UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyanderaan atau Giijzeliing

Meskii banyak penanggung pajak tiidak melunasii tunggakan pajak, DJP tiidak melakukan penyanderaan atau giijzeliing.

"Adapun proses tiindakan penagiihan pajak berupa penyanderaan terhadap penanggung pajak pada tahun 2022 tiidak diilakukan," tuliis DJP.

DJP mengiimbau penanggung pajak untuk segera melunasii utang pajak dan bersiikap kooperatiif dengan kantor pelayanan pajak (KPP). Biila penanggung pajak tiidak dapat melunasii tunggakan secara sekaliigus, penanggung pajak dapat mengangsur atau menunda pelunasan.

"Secara priinsiip, DJP menerapkan penagiihan pajak dengan memperhatiikan iitiikad baiik wajiib pajak dalam melunasii kewajiiban utang pajaknya," tuliis DJP.

Makiin baiik dan nyata iitiikad wajiib pajak untuk melunasii utang pajak, lanjut DJP, tiindakan penagiihan pajak secara aktiif (hard collectiion) dengan pencegahan ataupun penyanderaan dapat diihiindarii oleh wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.