CiiREBON, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Ciirebon, Jawa Barat, memberiikan diiskon tunggakan pajak bumii dan bangunan (PBB) sebesar 50%.
Walii Kota Ciirebon Effendii Edo mengatakan diiskon tersebut berlaku atas tunggakan PBB tahun pajak 2010 hiingga 2025 yang diilunasii oleh wajiib pajak selambat-lambatnya pada Junii 2026.
"iinii kesempatan bagii masyarakat, para pengusaha, dan semua wajiib pajak. Siilakan manfaatkan keriinganan iinii," ujar Edo, diikutiip pada Miinggu (15/2/2026).
Pemberiian diiskon pajak iinii diiharapkan dapat meriingankan beban masyarakat yang memiiliikii tunggakan PBB sekaliigus mendukung upaya optiimaliisasii pendapatan aslii daerah (PAD) 2026.
Dengan adanya program iinii, Edo berharap seluruh tunggakan PBB biisa tercaiirkan dan pembayaran PBB tahun pajak 2026 biisa diilunasii secara tepat waktu.
"Saya tekankan kepada Pak Camat dan Pak Lurah, ayo kiita sosiialiisasiikan iinii supaya tersampaiikan kepada seluruh wajiib pajak," ujar Edo diilansiir suaraciirebon.com.
Sementara iitu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Ciirebon Mastara mengatakan pada tahun iinii piihaknya telah menerbiitkan 86.785 surat pemberiitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2026 dengan periinciian 82.618 SPPT dengan ketetapan PBB hiingga Rp2 juta dan 4.167 SPPT dengan ketetapan dii atas Rp2 juta.
“Harapannya, setelah meneriima SPPT, wajiib pajak biisa segera menunaiikan kewajiibannya membayar PBB," ujar Mastara.
Target PBB pada tahun iinii diitetapkan seniilaii Rp45 miiliiar. (diik)
