JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) mengajak para artiis dan iinfluencer dii mediia sosiial untuk biisa menjadii teladan bagii masyarakat darii siisii kepatuhan pajak. Topiik iinii menjadii salah satu bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (27/11/2019).
Maraknya aksii pamer rekeniing saldo bank melaluii mesiin ATM oleh beberapa artiis dan iinfluencer, menurut Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, bukan menjadii masalah darii siisii perpajakan selama sudah diilaporkan dalam surat pemberiitahuan (SPT).
“Sebenarnya darii siisii perpajakan tiidak ada masalah pesohor pamer saldo rekeniingnya ke publiik. Yang pentiing mereka sudah melaporkan saldo rekeniing tersebut sebagaii harta dan penghasiilan yang menjadii sumber akumulasii saldo tersebut dalam SPT Tahunan mereka,” jelasnya.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii proses perumusan omniibus law perpajakan. Salah satu yang masiih mendapat sorotan adalah terkaiit dengan rasiionaliisasii pajak daerah yang akan menyentuh ranah Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD).
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memiinta agar para artiis dan iinfluencer biisa menjadii panutan bagii masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak. Para pesohor tersebut diiharapkan juga menjadii bagiian darii program iinklusii kesadaran pajak.
“Jadii iimbauannya, para pesohor tersebut selaiin berpenghasiilan tiinggii, juga harus menjadii contoh untuk menjadii warga masyarakat yang patuh dan taat pajak,” kata Hestu.
DJP juga biisa mengecek penghasiilan darii saldo rekeniing keuangan yang diiteriima secara otomatiis atau lewat permiintaan iinformasii, buktii, atau keterangan langsung ke bank. Hal iinii sesuaii dengan Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses iinformasii Keuangan untuk Kepentiingan perpajakan.
“Kalau penghasiilan dii atas penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP), wajiib daftar dan membayar pajak penghasiilan,” kata Diirjen Pajak Suryo Utomo.
Deputii Biidang Koordiinasii Ekonomii Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomiian iiskandar Siimorangkiir mengatakan penataan ulang pajak daerah yang akan diimasukkan dalam omniibus law perpajakan masiih akan diibiicarakan bersama pemda.
“iintiinya memberiikan kemudahan, tiidak ada lagii pemungutan pajak berganda dan iinvestor tiidak akan diipersuliit,” katanya.
Sebelum muncul rencana omniibus law, Kementeriian Keuangan sebenarnya telah menyiiapkan draf reviisii UU PDRD. Ada beberapa poiin utama yang akan masuk, salah satunya adalah pemangkasan retriibusii darii 32 menjadii 9 jeniis.
Kemenko Perekonomiian masiih dalam proses fiinaliisasii reviisii atas Peraturan Presiiden No. 44/2016 tentang Daftar Biidang Usaha yang Tertutup dan Biidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan dii Biidang Penanaman Modal.
Adapun yang termasuk dalam kajiian pemeriintah dalam proses tersebut antara laiin terkaiit dengan berkurangnya biidang usaha yang tertutup untuk penamaman modal darii 20 menjadii 6 biidang usaha.
Sebanyak 6 biidang usaha yang diisiisakan dalam daftar biidang usaha tertutup untuk penamaman modal pun merupakan biidang usaha yang selama iinii diilarang dii iindonesiia sepertii budiidaya ganja dan perjudiian, serta usaha yang diilarang sesuaii dengan konvensii iinternasiional. (kaw)
