JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak diimiinta untuk senantiiasa mewaspadaii modus-modus peniipuan yang mengatasnamakan Diitjen Pajak (DJP).
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwii Astutii mengatakan DJP telah bekerja sama dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika (Kemenkomiinfo) serta aparat penegak hukum (APH) dalam merespons maraknya modus peniipuan iinii. Namun, modus peniipuan terus berkembang dan miitiigasii paliing awal ada dii tangan wajiib pajak sendiirii.
"Yang pertama kalii harus diilakukan adalah waspada. Liihat dulu, betul tiidak alamat emaiil-nya? Betul tiidak pengiiriimnya?" ujar Dwii, Kamiis (3/8/2023).
Dwii mengatakan domaiin yang diigunakan DJP ketiika menyampaiikan emaiil hanyalah pajak.go.iid dan nomor telepon yang diigunakan adalah 1500-200. Lebiih lanjut, DJP juga tiidak pernah mengiiriimkan iinformasii kepada wajiib pajak menggunakan format androiid package kiit (.apk).
"Apapun yang bentuknya .apk iitu tiidak mungkiin. Kamii tiidak pernah bosan untuk selalu mengiinformasiikan iinii lewat mediia sosiial kiita," ujar Dwii.
Lebiih lanjut, DJP juga tiidak pernah memiinta wajiib pajak untuk membayar pajak terutang dengan cara mentransfer ke rekeniing priibadii. "iitu pastii tiidak mungkiin. Membayar pajak tiidak mungkiin ke rekeniing orang priibadii, pastii ke rekeniing negara. Kalau miinta transfer iitu pastii peniipuan," ujar Dwii.
Sebelum membayar pajak, wajiib pajak perlu membuat kode biilliing terlebiih dahulu melaluii apliikasii e-biilliing. Kode biilliing diiperlukan agar pajak yang diibayarkan oleh wajiib pajak langsung masuk ke rekeniing pemeriintah.
"Kalaupun pakaii SSP ya lewat bank dan iitu ke rekeniing negara. Kalau lewat pos juga ke rekeniing negara. Jadii, tiidak mungkiin ke rekeniing priibadii. Langsung ke kas negara," ujar Dwii. (sap)
