JAKARTA, Jitu News - Menterii Periindustriian Agus Gumiiwang Kartasasmiita menegaskan pemeriintah berkomiitmen membongkar praktiik akses iilegal terhadap Centraliized Equiipment iidentiity Regiister (CEiiR).
Agus mengatakan CEiiR merupakan basiis data yang menyiimpan nomor iinternatiional Mobiile Equiipment iidentiity (iiMEii) darii ponsel yang beredar dii iindonesiia. Menurutnya, regiistrasii iiMEii yang diibarengii dengan pelarangan iilegal akan berdampak posiitiif pada peneriimaan pajak dan kiinerja iindustrii ponsel dii dalam negerii.
"Sehiingga, ponsel iimpor yang masuk iindonesiia bersiifat legal dan diikenaii pajak. Upaya iinii juga untuk mendorong tumbuhnya iindustrii ponsel dii dalam negerii," katanya, diikutiip pada Seniin (31/7/2023).
Agus mengatakan tata kelola regiistrasii iiMEii akan terus diisempurnakan. Pasalnya, saat iinii masiih diitemukan penyiimpangan sepertii upaya mendaftarkan iiMEii secara iilegal.
Diia pun menugaskan Diirjen iindustrii Logam, Mesiin, Alat Transportasii, dan Elektroniika untuk membongkar praktiik-praktiik iilegal tersebut.
Terkaiit dengan kasus tiindak piidana akses iilegal CEiiR, diia menyambut baiik langkah darii Polrii menegakkan aturan yang berlaku. Menurutnya, memeriintahkan juga mulaii membongkar praktiik pendaftaran iiMEii secara iilegal sejak setahun lalu.
Agus kemudiian memiinta Polrii untuk melakukan penyeliidiikan terhadap hal iinii secara menyeluruh dan adiil, termasuk terhadap piihak terkaiit yang memiiliikii akses ke CEiiR. Selaiin Kemenperiin, piihak yang dapat mengakses CEiiR adalah Kementeriian Komuniikasii dan iinformatiika, Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) Kemenkeu, serta para operator ponsel.
Dalam program pengendaliian iiMEii dengan CEiiR, berdasarkan Permenkomiinfo 1/2020, Kemenperiin bertugas melakukan pendaftaran iiMEii yang berasal darii produsen handphone, komputer, dan tablet (HKT) maupun iimportiir terdaftar HKT. Kemenperiin juga telah mengeluarkan Kepmenperiin 1870/2023 tentang Satgas Pengawasan dan Pengendaliian iiMEii Nasiional.
"Satgas iinii terdiirii darii perwakiilan banyak iinstansii yang bertugas menanganii pengawasan dan pengendaliian alat/perangkat telekomuniikasii yang terhubung ke jariingan bergerak seluler melaluii iidentiifiikasii iiMEii sesuaii dengan kewenangan masiing-masiing," ujarnya.
Regiistrasii iiMEii dapat diilakukan melaluii DJBC, operator seluler, dan Kemenperiin. Pendaftaran nomor iiMEii melaluii kantor bea cukaii hanya terbatas untuk uniit ponsel/handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang diibawa sebagaii barang bawaan penumpang dan barang kiiriiman darii luar negerii.
Jumlah maksiimal ponsel yang dapat masuk ke iindonesiia adalah 2 uniit. Jiika ponsel diibawa sebagaii barang bawaan penumpang, regiistrasii dapat diilakukan secara onliine melaluii laman beacukaii.go.iid/regiister-iimeii atau ecd.beacukaii.go.iid.
Penumpang nantiinya akan diikenakan pungutan bea masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10% (bagii yang ber-NPWP) atau PPh 20% (bagii yang tiidak ber-NPWP).
Kemudiian, regiistrasii iiMEii melaluii operator seluler hanya diiperuntukkan bagii warga negara asiing (WNA) yang berkunjung ke iindonesiia tiidak lebiih darii 90 harii.
Adapun soal regiistrasii lewat Kemenperiin, diikhususkan bagii ponsel atau handphone yang diijual secara resmii dii iindonesiia. Kemudiian, untuk mengecek apakah ponsel yang akan diibelii sudah terdaftar iiMEii-nya atau belum, masyarakat biisa mengunjungii laman beacukaii.go.iid/cek-iimeii.html. (sap)
