PENGADiiLAN PAJAK

Jaga-Jaga e-Tax Court Down, Pengadiilan Pajak Siiapkan Laman Khusus

Muhamad Wiildan
Miinggu, 30 Julii 2023 | 08.00 WiiB
Jaga-Jaga e-Tax Court Down, Pengadilan Pajak Siapkan Laman Khusus
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan segera menyiiapkan laman khusus sebagaii saluran alternatiif dalam pengajuan bandiing dan gugatan guna mengantiisiipasii kemungkiinan e-tax court mengalamii gangguan.

Tiim Regulasii e-Tax Court Riizkii Damayantii mengatakan laman khusus yang akan diisediiakan oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak tersebut bertujuan agar pemohon bandiing dan penggugat tiidak terlambat menyampaiikan bandiing atau gugatannya.

"Kamii menyediiakan laman khusus untuk antiisiipasii jiika e-tax court tiiba-tiiba down, padahal deadliine pengajuan bandiingnya harii iinii. Nantii, akan diiarahkan ke sana untuk menyampaiikan bandiing atau gugatannya," katanya, diikutiip pada Miinggu (30/7/2023).

Dengan demiikiian, lanjut Riizkii, hak para pemohon yang hendak mengajukan bandiing atau gugatan tetap terjamiin, meskii siistem e-tax court mengalamii gangguan.

Saat terjadii gangguan, paniitera Pengadiilan Pajak akan menyampaiikan iinformasii periihal gangguan tersebut pada laman resmii Pengadiilan Pajak.

Ketiika siistem e-tax court sudah kembalii normal, sambung Riizkii, bandiing atau gugatan yang telah diisampaiikan melaluii laman khusus perlu diisampaiikan kembalii melaluii e-tax court.

Selanjutnya, jiika gangguan terjadii saat siidang elektroniik diiselenggarakan, hakiim dapat menyatakan siidang diitunda dan diitutup. Penundaan diisampaiikan oleh paniitera penggantii melaluii e-tax court atau mediia laiinnya.

Jiika gangguan terjadii saat saliinan putusan diiunggah maka saliinan putusan baru akan diiunggah setelah gangguan selesaii.

Sebagaii iinformasii, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian, e-tax court mulaii diigunakan oleh para piihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 berlaku mulaii 21 Julii 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.