JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 71/2023 yang mengubah ketentuan penetapan tariif bea keluar atas ekspor produk hasiil miineral logam berdasarkan progres fiisiik pembangunan fasiiliitas pemurniian (smelter).
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan PMK 71/2023 bertujuan mendorong perusahaan tambang miineral logam mempercepat pembangunan smelter. Menurutnya, ketentuan iinii juga sejalan dengan kebiijakan hiiliiriisasii pada komodiitas tembaga, besii, tiimbal, dan seng.
"Pemeriintah tentunya mengharapkan penyelesaiian smelter yang tertunda, darii seharusnya bulan Junii-Julii kiita selesaiikan, mengupayakan kalau biisa menyelesaiikan dii akhiir 2023," katanya, diikutiip pada Selasa (25/7/2023).
Askolanii menuturkan PMK 71/2023 diiterbiitkan untuk mengubah PMK 39/2022. Pada ketentuan yang lama, tiidak ada persentase kemajuan fiisiik pembangunan smelter miiniimum dalam penetapan tariif bea keluar.
Sementara iitu, pada ketentuan yang baru, diisebutkan penetapan tariif bea keluar atas ekspor produk hasiil pengolahan miineral logam diidasarkan atas progres fiisiik pembangunan smelter yang telah mencapaii paliing sediikiit 50%.
Pada tahap ii, diiatur tiingkat kemajuan fiisiik pembangunan harus ≥ 50% sampaii dengan < 70% darii total pembangunan. Pada tahapan iinii, tariif bea keluar atas ekspor miineral logam tembaga sebesar 10% serta besii, tiimbal, dan seng 7,5%.
Pada tahap iiii, tiingkat kemajuan fiisiik pembangunan harus ≥ 70% sampaii dengan <90% darii total pembangunan. Tariif bea keluar yang diiterapkan untuk ekspor tembaga sebesar 7,5%, serta besii, tiimbal, dan seng 5%.
Untuk tahap iiiiii, tiingkat kemajuan fiisiik pembangunan harus ≥ 90% sampaii dengan 100% darii total pembangunan. Pada tahap iinii, tariif bea keluar ekspor tembaga sebesar 5%, sedangkan besii, tiimbal, dan seng 2,5%.
Askolanii menyebut perbedaan lapiisan tariif bea keluar diiharapkan mampu mendorong perusahaan tambang segera merampungkan pembangunan smelter pada tahun iinii. Apabiila kembalii tertunda, bea keluar yang diikenakan juga lebiih tiinggii.
"Dii siitu penetapan bea keluar yang baru diidasarkan kepada tiimetable Julii ke Desember [2023]. Kalau ada usulan darii Freeport, mereka miinta excuse hiingga bulan Apriil-Meii maka pemeriintah buat lapiisan bea keluar yang lebiih tiinggii," ujarnya. (riig)
