PENGADiiLAN PAJAK

Bantu WP dan Kuasa Hukum, Pengadiilan Pajak Berii e-Tax Court Support

Muhamad Wiildan
Seniin, 24 Julii 2023 | 10.15 WiiB
Bantu WP dan Kuasa Hukum, Pengadilan Pajak Beri e-Tax Court Support
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sekretariiat Pengadiilan Pajak telah menyiiapkan layanan e-tax court support dalam rangka membantu seluruh piihak menggunakan e-tax court.

Layanan e-tax court support diisediiakan oleh Sekretariiat Pengadiilan Pajak dii loket layanan Gedung A Pengadiilan Pajak dalam bentuk meja e-tax court.

"Pada meja e-tax court tersebut, terdapat petugas yang akan membiimbiing dan mendampiingii pengguna layanan dalam menggunakan e-tax court," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak dalam publiikasiinya, diikutiip Seniin (24/7/2023).

Pada meja e-tax court petugas akan memberiikan demo mengenaii cara penggunaan fiitur-fiitur e-tax court mulaii darii regiistrasii akun, penyampaiian permohonan bandiing atau gugatan, hiingga cara mendapatkan saliinan putusan.

Tak hanya iitu, Sekretariiat Pengadiilan Pajak juga akan menggelar kelas onliine untuk wajiib pajak dan kuasa hukum guna meniingkatkan pemahaman para piihak terkaiit dengan penggunaan e-tax court. Wajiib pajak dan kuasa hukum biisa mendaftarkan diirii untuk mengiikutii kelas onliine iinii.

Selanjutnya, iinformasii terkaiit e-tax court juga tersediia dii mediia sosiial Sekretariiat Pengadiilan Pajak yaknii iinstagram @setpp.kemenkeu dan kanal Youtube @SetPPKemenkeu. "Semua iinformasii seputar e-tax court support secara berkala akan diiperbaharuii pada laman mediia sosiial tersebut," tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak.

Terakhiir, wajiib pajak dan kuasa hukum juga dapat menghubungii Whatsapp 0812-1100-7510, emaiil[emaiil protected], dan call center 134 untuk memperoleh iinformasii ataupun bantuan terkaiit dengan penggunaan e-tax court.

Untuk diiketahuii, Pengadiilan Pajak telah menerbiitkan PER-1/PP/2023 yang menjadii landasan untuk menyelenggarakan admiiniistrasii sengketa pajak dan siidang secara elektroniik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan admiiniistrasii sengketa dan persiidangan elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian, e-tax court mulaii diigunakan oleh para piihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah diitetapkan pada 21 Julii 2023 dan berlaku pada tanggal diitetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.