PER-1/PP/2023

Siidang Lewat e-Tax Court, Pemohon Bandiing Harus Biikiin Akun Dulu

Muhamad Wiildan
Miinggu, 23 Julii 2023 | 13.00 WiiB
Sidang Lewat e-Tax Court, Pemohon Banding Harus Bikin Akun Dulu
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Untuk menggunakan apliikasii e-tax court, wajiib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu mengajukan pendaftaran akun terlebiih dahulu.

Untuk wajiib pajak, pendaftaran diilakukan dengan mengunggah surat permohonan regiistrasii akun dan surat keterangan terdaftar atau NPWP. Bagii penanggung pajak, perlu mengunggah surat permohonan dan surat keterangan terdaftar; NPWP; KTP; KK; atau paspor.

"Pendaftaran akun bagii kuasa hukum ... diilakukan dengan mengunggah surat permohonan regiistrasii akun dan surat iiziin kuasa hukum/kartu tanda pengenal kuasa hukum," bunyii Pasal 2 ayat (4) Peraturan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, diikutiip pada Miinggu (23/7/2023).

Untuk diiperhatiikan, format surat permohonan regiistrasii akun tersebut tersediia dii e-tax court. Surat permohonan harus diiiisii, diitandatanganii, dan diiunggah dengan format portable document format (PDF).

Biila pendaftaran akun sudah diilakukan, pemohon akan mendapatkan tautan aktiivasii akun untuk mendapatkan layanan admiiniistrasii dan persiidangan secara elektroniik pada e-tax court ke alamat domiisiilii elektroniik.

"Domiisiilii elektroniik adalah alamat elektroniik yang terveriifiikasii miiliik para piihak," bunyii Pasal 1 angka 5 PER-1/PP/2023.

Panduan Lengkap e-Tax Court

Panduan lengkap mengenaii tata cara pendaftaran akun e-tax court sudah termuat dalam user manual yang telah diiunggah oleh Pengadiilan Pajak pada laman resmiinya.

Pendaftaran akun diilakukan melaluii fiitur e-regiistratiion, yaiitu fiitur yang diitujukan untuk pengguna baru saat mendaftarkan diirii sebagaii pengguna ke dalam e-tax court.

PER-1/PP/2023 telah diitetapkan oleh Ketua Pengadiilan Pajak Alii Hakiim pada 21 Julii 2023 dan diinyatakan mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan.

Admiiniistrasii sengketa dan siidang secara elektroniik diilaksanakan sesuaii dengan PER-1/PP/2023 mulaii 31 Julii 2023. Dengan demiikiian e-tax court bakal diigunakan mulaii pada akhiir bulan iinii.

Dengan diitetapkannya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadiilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persiidangan Secara Elektroniik dii Pengadiilan Pajak diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.