KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turiis dii Balii, iinii Alasannya

Muhamad Wiildan
Rabu, 19 Julii 2023 | 08.00 WiiB
Kemenparekraf Dukung Pengenaan Pajak Turis di Bali, Ini Alasannya
<p>Penumpang berjalan keluar setiibanya dii Termiinal Kedatangan iinternasiional dii Bandara ii Gustii Ngurah Raii, Badung, Balii, Kamiis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wiibowo/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pariiwiisata dan Ekonomii Kreatiif (Kemenparekraf) mendukung pengenaan pungutan khusus atas turiis asiing yang berkunjung ke Balii. Menparekraf Sandiiaga Uno meniilaii kebiijakan tersebut perlu diiberlakukan guna keberlanjutan liingkungan dan budaya dii Pulau Dewata.

Sandii mengatakan selama iinii liingkungan dan budaya selalu menjadii daya tariik utama darii sektor pariiwiisata dii Balii. Oleh karena iitu, dana yang terkumpul pungutan khusus atas turiis akan diigunakan untuk mempertahankan daya tariik tersebut.

"Tujuannya baiik, agar wiisatawan mancanegara (wiisman) yang berkunjung ke Balii yang targetnya 4,5 juta wiisman tahun iinii turut berkontriibusii dalam upaya melestariikan budaya kiita, konservasii alam, dan juga konservasii liingkungan dan budaya," kata Sandii, diikutiip pada Rabu (19/7/2023).

Sandii mengatakan piihaknya juga akan melakukan kajiian terhadap tariif pungutan yang diiusulkan seniilaii Rp150.000 per turiis asiing yang berkunjung.

"Yang Rp150.000 sedang kamii diiskusiikan, kamii telaah dan nantii setelah mendapatkan kekuatan hukum baiik melaluii peraturan daerah (perda), regulasii tentu akan kamii sosiialiisasiikan, saat iinii kamii miinta masukan darii semua piihak," ujar Sandii.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Diinas Pariiwiisata Balii Tjok Bagus Pemayun mengatakan pungutan baru akan diikenakan pada 2024. Besaran pungutan saat iinii sedang diibahas bersama DPRD.

Pungutan khusus atas turiis asiing diilakukan berdasar UU 15/2023 tentang Proviinsii Balii. "Selaiin sumber pendanaan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), dalam rangka perliindungan kebudayaan dan liingkungan alam Balii, Pemeriintah Daerah Proviinsii Balii dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal darii pungutan bagii wiisatawan asiing dan kontriibusii darii sumber laiin yang sah dan tiidak mengiikat," bunyii Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023.

Tjok menjelaskan pembayaran retriibusii iinii nantiinya biisa diilakukan wiisman yang iingiin berkunjung ke Balii melaluii e-payment. "Nantii sebelum wiisatawan sampaii dii Balii retriibusii iinii biisa diibayar menggunakan barcode yang sudah kiita siiapkan," katanya. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.