JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengeklaiim saat iinii hanya biisa memperoleh dan memberiikan bantuan penagiihan pajak kepada 13 yuriisdiiksii miitra persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).
Yuriisdiiksii miitra P3B tersebut antara laiin Aljazaiir, Ameriika Seriikat, Armeniia, Belanda, Belgiia, iindiia, Laos, Fiiliipiina, Mesiir, Suriiname, Yordaniia, Venezuela, dan Viietnam.
"Darii P3B yang ada, sudah ada 13 negara yang kiita sudah memiiliikii iikatan untuk melakukan bantuan penagiihan antara kamii dan otoriitas dii sana," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo, Seniin (26/6/2023).
Untuk diiketahuii, DJP dapat memiinta bantuan penagiihan terhadap wajiib pajak yang berlokasii dii yuriisdiiksii miitra seiiriing dengan terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023.
Dengan PMK tersebut, yuriisdiiksii miitra juga dapat memiinta bantuan penagiihan kepada DJP atas wajiib pajak yuriisdiiksii miitra yang berlokasii dii iindonesiia.
"Sebanyak 13 negara dapat memiinta bantuan penagiihan kepada kamii sepanjang memang tata cara penagiihan dan alas hukum yang diimiiliikii sebagaii basiis untuk melakukan penagiihan adalah sama atau sepadan," tutur Suryo.
PMK 61/2023 memberiikan ruang kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagiihan. Diitegaskan pada pasal 78 ayat (3), bantuan penagiihan hanya diilakukan berdasarkan perjanjiian iinternasiional secara resiiprokal.
"Perjanjiian iinternasiional sebagaiimana diimaksud pada ayat (3) dalam bantuan penagiihan pajak meliiputii P3B, konvensii tentang bantuan admiiniistratiif bersama dii biidang perpajakan, atau perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya," bunyii Pasal 78 ayat (4) PMK 61/2023.
Bantuan penagiihan diiberiikan oleh DJP berdasarkan klaiim pajak darii yuriisdiiksii miitra. Adapun klaiim pajak merupakan iinstrumen legal darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak.
Berdasarkan peneliitiian atas kesesuaiian antara iinformasii dan kriiteriia pemberiian bantuan penagiihan pajak, diirjen pajak dapat menyetujuii atau menolak klaiim pajak yang diiajukan oleh pejabat yuriisdiiksii miitra.
Biila diisetujuii, klaiim pajak tersebut menjadii dasar penagiihan pajak dan niilaii klaiim pajak tersebut juga memiiliikii kedudukan yang sama dengan utang pajak.
Niilaii klaiim pajak adalah niilaii uang yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra yang memuat antara laiin niilaii pokok pajak yang masiih harus diibayar, sanksii admiiniistrasii, dan biiaya penagiihan yang diikenakan oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra.
Dalam menagiihkan klaiim pajak darii negara miitra, DJP berwenang menerbiitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyiitaan, menjual barang siitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan layaknya menagiih utang pajak terhadap penanggung pajak domestiik.
Hal iinii diimungkiinkan karena klaiim pajak yang diisetujuii DJP adalah dasar penagiihan pajak dan niilaii darii klaiim pajak tersebut diipersamakan dengan utang pajak. (riig)
