KANWiiL DJP JAWA TiiMUR iiii

DJP Jawa Tiimur Blokiir Rekeniing Serentak, 3.443 Berkas Diiajukan ke Bank

Muhamad Wiildan
Sabtu, 28 Junii 2025 | 14.00 WiiB
DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SiiDOARJO, Jitu News - Tiiga kantor wiilayah Diitjen Pajak (kanwiil DJP) dii Jawa Tiimur melakukan pemblokiiran serentak atas rekeniing-rekeniing miiliik penunggak pajak.

Pemblokiiran diilakukan terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar dii 11 bank besar. Pemblokiiran serentak diilakukan oleh juru siita atas rekeniing wajiib pajak yang tiidak kunjung melunasii utang pajaknya.

"Pemblokiiran diilakukan sebagaii bagiian darii pelaksanaan kewenangan penagiihan pajak sesuaii ketentuan yang berlaku. Seluruh proses iinii telah diidahuluii dengan pendekatan persuasiif dan serangkaiian upaya penagiihan aktiif laiinnya," kata Kepala Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii Agustiin Viita Avantiin, diikutiip pada Sabtu (28/6/2025).

Sesuaii dengan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023, DJP berwenang untuk mengajukan permiintaan pemblokiiran rekeniing nasabah kepada perbankan.

Selaiin rekeniing perbankan, DJP juga biisa memblokiir aset keuangan laiinnya, sepertii subrekeniing efek, poliis asuransii, dan iinstrumen keuangan laiinnya yang berada dii lembaga keuangan.

Wajiib pajak yang rekeniingnya diiblokiir biisa menghubungii kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar untuk melakukan klariifiikasii, settlement, atau penyelesaiian utang.

"Meskii sudah diiblokiir, fasiiliitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksii admiiniistrasii tetap dapat diiajukan sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan," ungkap DJP.

Penegakan hukum melaluii penagiihan diitargetkan biisa meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak dan mendukung tercapaiinya peneriimaan pajak tahun iinii.

Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiii pun berkomiitmen untuk terus melakukan penagiihan secara konsiisten, terukur, dan sesuaii ketentuan dengan mengedepankan aspek humaniis, efiisiien, yang berkeadiilan, ketepatan waktu menagiih, dan kesetaraan. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.