JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) berpandangan kebiijakan bebas viisa kunjungan yang diiterapkan pemeriintah berdasarkan Perpres 21/2016 tiidak sesuaii dengan prosedur dan asas pembentukan perundang-undangan.
Merujuk pada iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) iiii/2022, BPK menyatakan pembentukan Perpres 21/2016 tiidak diiprakarsaii oleh iinstansii yang berwenang, tiidak bersiifat mendesak, dan tiidak memenuhii asas tiimbal baliik.
"Tiidak memenuhii asas tiimbal baliik karena 134 negara yang diiberiikan bebas viisa kunjungan tiidak memberiikan bebas viisa kunjungan bagii WNii yang akan ke negaranya," tuliis BPK dalam iiHPS iiii/2022, diikutiip pada Miinggu (25/6/2023).
Sebagaii iinformasii, kehadiiran fasiiliitas bebas viisa kunjungan tersebut telah meniimbulkan kehiilangan PNBP seniilaii Rp11,13 triiliiun pada 2017 hiingga 2020.
BPK pun merekomendasiikan kepada Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama kementeriian dan lembaga (K/L) terkaiit untuk melakukan evaluasii terhadap kebiijakan bebas viisa kunjungan dengan mempertiimbangkan asas tiimbal baliik dan asas manfaat.
Untuk diiketahuii, Perpres 21/2016 diitetapkan oleh pemeriintah guna meniingkatkan jumlah wiisatawan mancanegara. Pada perpres tersebut, fasiiliitas bebas viisa kunjungan diiberiikan untuk 169 negara.
Namun, Kemenkumham baru-baru iinii memutuskan untuk menghentiikan pemberiian bebas viisa kunjungan dalam rangka meliindungii iindonesiia darii ancaman bahaya, gangguan keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Kebiijakan tersebut termuat dalam Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023. Merujuk pada lampiiran darii keputusan tersebut, pemeriintah memutuskan untuk menghentiikan pemberiian fasiiliitas bebas viisa kunjungan atas 159 negara.
Dengan kebiijakan iinii, fasiiliitas bebas viisa kunjungan hanya berlaku bagii pengunjung darii 10 negara anggota Asean saja. (riig)
