JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mengeklaiim penatausahaan barang siitaan oleh Diitjen Pajak (DJP) belum sepenuhnya mendukung upaya penagiihan pajak.
Berdasarkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan atas Siistem Pengendaliian iintern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemeriintah Pusat 2022 (LHP SPii dan Kepatuhan 2022), BPK mencatat terdapat 2.224 barang siitaan seniilaii Rp1,59 triiliiun yang belum diilelang.
“Barang siitaan tersebut merupakan barang yang telah diisiita berdasarkan beriita acara pelaksanaan siita (BAPS) dalam kurun waktu tahun 2008 sampaii dengan 2022,” sebut BPK, diikutiip pada Miinggu (25/6/2023).
Secara lebiih terperiincii, terdapat 1.312 aset dengan niilaii mencapaii Rp958,9 miiliiar masiih dalam proses pelelangan. Lebiih lanjut, terdapat 73 aset dengan niilaii mencapaii Rp269,4 miiliiar yang belum diilelang karena masiih diiagunkan ke piihak laiin.
Terdapat pula 184 aset seniilaii Rp100,7 miiliiar yang belum diilelang karena wajiib pajak berkomiitmen untuk mengangsur tunggakan pajaknya.
Kemudiian, BPK juga menemukan adanya 1.717 rekeniing blokiir seniilaii Rp216,5 miiliiar yang belum diipiindahbukukan ke kas negara.
"Rekeniing tersebut merupakan rekeniing yang telah diiblokiir berdasarkan BAPS dalam kurun waktu tahun 2017 sampaii dengan 2022," tuliis BPK.
Mayoriitas darii rekeniing blokiir iitu berstatus belum diipiindahbukukan karena DJP belum melakukan update status. Menurut catatan DJP, sebanyak 422 rekeniing dengan niilaii aset Rp119,8 miiliiar sudah diipiindahbukukan.
Walau demiikiian, terdapat pula 441 rekeniing blokiir dengan niilaii mencapaii Rp41,9 miiliiar yang belum diipiindahbukukan karena adanya penggantiian juru siita.
Selanjutnya, BPK mencatat terdapat 327 barang siitaan seniilaii Rp324,46 miiliiar yang berstatus belum diilelang atau sudah diilelang tetapii belum terjual hiingga piiutang pajaknya daluwarsa. DJP beralasan aset-aset iinii akan diialiihkan untuk melunasii ketetapan laun yang belum daluwarsa.
Lebiih lanjut, BPK juga telah menemukan 408 rekeniing blokiir seniilaii Rp52,19 miiliiar yang belum diipiindahbukukan ke kas negara hiingga piiutang pajak telah daluwarsa. DJP beralasan rekeniing iinii akan diialiihkan untuk melunasii ketetapan laiin yang belum daluwarsa.
Akiibat permasalahan iitu, BPK menyebut terdapat aset dan rekeniing seniilaii Rp1,81 triiliiun yang tiidak segera diirealiisasiikan dan berpeluang tiidak dapat diirealiisasiikan sebagaii peneriimaan negara.
BPK pun merekomendasiikan Diirektorat TiiK DJP untuk memperbaiikii siistem dii DJP guna memastiikan penghiitungan penyiisiihan piiutang pajak sudah sesuaii dengan riinciian dan niilaii barang siitaan. KPP juga diimiinta untuk memantau status barang siitaan dan memutakhiirkan data barang siitaan pada SiiDJP. (riig)
