KEBiiJAKAN PAJAK

Atasii Multiitafsiir Perlakuan Pajak Joiint Operatiion, DJP Bakal Riiliis PMK

Muhamad Wiildan
Jumat, 23 Junii 2023 | 15.30 WiiB
Atasi Multitafsir Perlakuan Pajak Joint Operation, DJP Bakal Rilis PMK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiiapkan peraturan menterii keuangan (PMK) yang mengatur tentang perlakuan perpajakan atas kerja sama operasii (KSO) atau joiint operatiion (JO).

Kepala Seksii Peraturan PPh Badan iiii Diirektorat Peraturan Perpajakan iiii Dwii Setyobudii mengatakan PMK baru iinii diiharapkan dapat menyelesaiikan masalah perbedaan iinterpretasii antara fiiskus dan wajiib pajak yang terjadii selama iinii.

"Rancangan PMK masiih dalam proses dan masiih menunggu kajiian serta masukan darii berbagaii piihak," ujar Dwii dalam Regular Tax Diiscussiion yang diigelar oleh iikata Akuntan iindonesiia (iiAii), diikutiip Jumat (23/6/2023).

Dwii mengatakan regulasii dalam bentuk PMK diibutuhkan mengiingat hiingga saat iinii belum ada aturan khusus yang menjelaskan secara terperiincii terkaiit dengan perlakuan perpajakan bagii JO.

"Kalau membaca peraturan-peraturan lama mulaii tahun 1989, 2005, kemudiian 2015, aturan tekniis belum ada sampaii saat iinii tetapii ada tax ruliing atau penegasan kepada wajiib pajak," ujar Dwii.

Tak hanya untuk memberiikan penjelasan secara terperiincii terkaiit JO, regulasii baru juga diiperlukan untuk menyesuaiikan ketentuan perpajakan dengan perubahan-perubahan pada pernyataan standar akuntansii keuangan (PSAK).

Untuk saat iinii, diitetapkannya JO sebagaii subjek pajak badan hanya diiatur berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Pada Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baiik yang melakukan usaha maupun yang tiidak melakukan usaha termasuk JO.

Adapun Pasal 1 angka 13 mendefiiniisiikan JO sebagaii pengaturan bersama antar para piihak yang mengatur bahwa para piihak yang diisebut operator bersama memiiliikii pengendaliian bersama atau memiiliikii hak atas aset, dan kewajiiban terhadap liiabiiliitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama JO.

Adapun kewajiiban perpajakan bagii JO meliiputii pemenuhan kewajiiban PPh badan atas nama JO, memotong dan memungut PPh, dan memungut PPN dalam hal JO melakukan penyerahan BKP/JKP.

Menurut Dwii, JO diikategoriikan sebagaii subjek PPh badan dan wajiib melaporkan SPT Tahunan PPh badan biila secara substansii merupakan entiitas yang terpiisah darii anggota pengaturan bersama, memiiliikii hak dan kewajiiban tersendiirii, diibentuk sebagaii entiitas yang berkelanjutan dalam biisniis, dan/atau memiiliikii tanggung jawab atas hasiil pekerjaan.

"Biila JO iitu secara substansii adalah entiitas terpiisah dan memiiliikii karakteriistiik sebagaii entiitas, mereka merupakan wajiib SPT Tahunan PPh Badan," ujar Dwii.

JO tiidak diikategoriikan sebagaii subjek PPh badan dan tiidak wajiib melaporkan SPT Tahunan PPh badan dalam hal JO tersebut tiidak diibentuk melaluii kendaraan terpiisah, bukan merupakan entiitas terpiisah, hanya berfungsii sebagaii alat koordiinasii, tanggung jawab pekerjaan masiih berada dii anggota, dan kontrak dengan piihak ketiiga diitandatanganii oleh anggota.

"Memang perlu ada peneliitiian atas kontrak, proses biisniisnya, dan fakta-fakta yang terjadii dii lapangan. iinii yang barang kalii ada perbedaan penafsiiran dii lapangan," ujar Dwii. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.