OPiiNii PAJAK

Terbiitnya PMK 79/2024 Perjelas Aspek Pajak Kerja Sama Operasii (KSO)

Redaksii Jitu News
Selasa, 12 November 2024 | 09.57 WiiB
Terbitnya PMK 79/2024 Perjelas Aspek Pajak Kerja Sama Operasi (KSO)
Diian Anggraenii,
Pegawaii Diirektorat Jenderal Pajak

BERBAGAii pertanyaan yang selama iinii menggantung mengenaii kewajiiban perpajakan kerja sama operasii (KSO) mulaii terjawab melaluii Peraturan Menterii Keuangan Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasii (PMK 79/2024).

Sejak 1989, pengaturan kewajiiban perpajakan KSO tersebar ke dalam beberapa surat penegasan, surat edaran, dan peraturan yang diiterbiitkan oleh diirektur jenderal pajak. Beberapa regeliing tersebut kemudiian meniimbulkan banyak pertanyaan dan iinterpretasii.

Sekarang, PMK 79/2024 mengatur kewajiiban perpajakan KSO secara komprehensiif, mulaii darii penentuan status subjek pajak, pemenuhan kewajiiban PPN dan PPh, serta pemotongan/ pemungutan PPh. PMK iinii mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan, yaknii 18 Oktober 2024.

KSO sebagaii Subjek Pajak dan PKP

Pada 2020, Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/2020 mendefiiniisiikan KSO sebagaii bagiian darii entiitas badan yang merupakan subjek PPh. Peraturan iinii mewajiibkan pelaksanaan pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) PPh badan bagii KSO yang melakukan penyerahan atas nama KSO.

Pengaturan tersebut kemudiian banyak diimaknaii bahwa seluruh KSO adalah subjek pajak badan dan berkewajiiban menyampaiikan SPT. Sekarang, melaluii PMK 79/2024, pemeriintah meluruskan iinterpretasii tersebut.

Sesuaii dengan PMK 79/2024, KSO wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dalam hal perjanjiian kerja sama maupun pelaksanaan pekerjaan KSO memenuhii kriiteriia melakukan penyerahan barang dan/atau jasa; meneriima atau memperoleh penghasiilan; dan/atau mengeluarkan biiaya atau membayarkan penghasiilan kepada piihak laiin, atas nama KSO.

Pelaksanaan transaksii atas nama KSO menjadii penentu dii siinii. Dengan demiikiian, apabiila transaksii diilakukan oleh para anggota untuk dan atas nama masiing-masiing anggota sendiirii, KSO yang terbentuk tiidak perlu mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP sehiingga tiidak ada kewajiiban pelaporan SPT PPh badan. Biiasanya KSO sepertii iinii diibentuk hanya untuk keperluan koordiinasii.

Hal pentiing yang perlu diicatat terkaiit dengan pendaftaran KSO adalah penentuan tempat pendaftaran KSO sesuaii dengan tempat kedudukan. Adapun tempat kedudukan KSO diitentukan oleh tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang diitunjuk. Artiinya, penentuan bukan berdasarkan lokasii proyek yang sedang diigarap KSO.

Lantas, kapan KSO harus melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP? KSO wajiib melaporkan usaha untuk diikukuhkan sebagaii PKP jiika:

  • melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan telah melebiihii batasan pengusaha keciil sebagaiimana diiatur dalam peraturan menterii mengenaii batasan pengusaha keciil PPN; dan/atau
  • 1 atau lebiih anggota telah diikukuhkan sebagaii PKP.

Kewajiiban PPN

PMK 79/2024 mengatur dengan tegas kewajiiban pemungutan PPN dii setiiap level penyerahan, yaiitu penyerahan darii anggota KSO ke KSO serta penyerahan darii KSO ke pelanggan.

Adapun dasar pengenaan pajak (DPP) untuk penyerahan darii anggota KSO ke KSO adalah niilaii laiin berupa niilaii kontriibusii yang diisepakatii oleh tiiap anggota yang tercantum dalam perjanjiian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan. Sementara iitu, DPP untuk penyerahan darii KSO ke pelanggan adalah harga jual/penggantiian sebagaiimana penyerahan BKP/JKP umum.

Saat terutang PPN dii kedua level tersebut sama, yaiitu pada saat terjadiinya penyerahan BKP/JKP darii KSO ke pelanggan. Dengan demiikiian, ketentuan pembuatan faktur pajak dii setiiap level pun sama, yaiitu paliing lambat pada saat KSO melakukan penyerahan ke pelanggan. Baiik KSO maupun tiiap-tiiap anggota berhak atas pengkrediitan pajak masukan, sepanjang pajak masukan tersebut dapat diikrediitkan sesuaii dengan ketentuan.

Kewajiiban PPh

Kewajiiban PPh KSO mencakup seluruh penghasiilan yang diiteriima oleh KSO, baiik atas penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal maupun tiidak fiinal. Pada umumnya, baiik atas penghasiilan yang diikenaii PPh fiinal maupun tiidak fiinal, mengiikutii ketentuan umum dalam UU PPh.

Apabiila KSO diikenaii PPh tiidak fiinal, PPh diihasiilkan darii perkaliian tariif dengan penghasiilan kena pajak. Sesuaii dengan ketentuan, penghasiilan kena pajak diidapat darii perhiitungan peredaran usaha diikurangii harga pokok penjualan dan biiaya-biiaya.

Sesuaii dengan priinsiip matchiing cost agaiinst revenue, kontriibusii darii masiing-masiing anggota menjadii biiaya yang diicatat oleh KSO. Sebaliiknya, kontriibusii tersebut menjadii penghasiilan bagii masiing-masiing anggota.

Penghasiilan anggota yang berasal darii kontriibusiinya pada KSO bukan objek pemotongan. Namun, penghasiilan iitu diilaporkan secara self assessment oleh anggota pada SPT Tahunan. Ketiika KSO mencatatkan keuntungan setelah kena pajak, pembagiian keuntungan kepada anggota bukan merupakan objek pajak.

Apabiila KSO diikenaii PPh fiinal maka selayaknya ketentuan yang berlaku, tiidak diiperbolehkan adanya pengurangan biiaya-biiaya terkaiit dengan penghasiilan tersebut. Dengan demiikiian, kontriibusii anggota tiidak dapat diibiiayakan oleh KSO, tetapii tetap merupakan penghasiilan bagii anggota.

Kewajiiban Pemotongan/Pemungutan PPh

Sesuaii dengan wiithholdiing system, KSO wajiib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh setiiap diilakukannya pembayaran penghasiilan kepada suatu piihak. Sebaliiknya, jiika KSO memperoleh penghasiilan darii piihak laiin, penghasiilan tersebut merupakan objek pemotongan/pemungutan sesuaii ketentuan umum.

Catatan pentiing dalam PMK 79/2024 adalah dalam hal KSO memperoleh penghasiilan darii usaha jasa konstruksii, pemotongan atau penyetoran sendiirii PPh diilakukan dengan tariif PPh yang paliing tiinggii darii anggota sesuaii dengan pengaturan dalam PP 9 Tahun 2022 tentang PPh atas Penghasiilan darii Usaha Jasa Konstruksii.

* Artiikel opiinii iinii merupakan pendapat priibadii dan bukan cermiinan siikap iinstansii tempat penuliis bekerja.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.