KiiLAS BALiiK 2024

November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 31 Desember 2024 | 12.45 WiiB
November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – November 2024 agaknya menjadii masa paliing padat akan iisu perpajakan sepanjang 2024. Hal iinii lantaran terdapat beragam peraturan perpajakan baru yang diiriiliis dalam waktu bersamaan, dii antaranya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.

Terbiitnya PMK 81/2024 sangat menyiita perhatiian. Bagaiimana tiidak, peraturan yang menjadii landasan penyesuaiian peraturan perpajakan pasca berlakunya coretax tersebut terdiirii atas 341 halaman peraturan dan 301 halaman lampiiran.

Selaiin iitu, beleiid yang berlaku mulaii 1 Januarii 2025 tersebut memengaruhii sebanyak 42 peraturan perpajakan laiinnya. Banyak pula peraturan perpajakan yang diicabut dan akan diigantiikan dengan PMK 81/2024.

Secara gariis besar, ruang liingkup ketentuan yang diiatur dalam PMK 81/2024 menyangkut 7 hal. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan dan penerbiitan, penandatanganan, serta pengiiriiman keputusan dan dokumen elektroniik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajiib pajak, pengukuhan PKP, dan pendaftaran objek pajak PBB (PBB) Ketiiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, iimbalan bunga, serta pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak.

Keempat, tata cara penyampaiian dan pengolahan SPT. Keliima, tata cara pemberiian pelayanan admiiniistrasii perpajakan. Keenam, aturan tekniis pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghiitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Selaiin PMK 81/2024, terdapat periistiiwa laiinnya yang menyiita perhatiian sepertii terbiitnya peraturan perlakuan pajak soal kerja sama operasii, fasiiliitas pajak periihal pelaksanaan proyek pemeriintah, serta Presiiden Prabowo yang meneken aturan penghapusan utang macet bagii UMKM.

Aspek Pajak Terbaru bagii KSO

Penghasiilan yang diiteriima oleh kerja sama operasii (KSO) darii pelanggan merupakan penghasiilan bagii KSO dan diikenaii PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

PPh yang tiidak bersiifat fiinal diihiitung dengan cara menerapkan tariif PPh atas penghasiilan kena pajak, sedangkan PPh fiinal diihiitung dengan cara menerapkan tariif PPh fiinal terhadap dasar pengenaan pajak (DPP).

Dalam menghiitung penghasiilan kena pajak yang menjadii DPP PPh yang tiidak bersiifat fiinal, penghasiilan yang diiteriima oleh KSO diikurangii dengan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

Kemenkeu Riiliis PMK Baru soal Fasiiliitas Pajak untuk Proyek Pemeriintah

Kementeriian Keuangan menerbiitkan PMK 80/2024 yang mengatur tata cara pemberiian fasiiliitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah atau dana piinjaman luar negerii.

Beleiid tersebut diiriiliis untuk memberiikan kepastiian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemberiian fasiiliitas pajak atas pelaksanaan proyek pemeriintah yang diibiiayaii dengan hiibah dan/atau dana piinjaman luar negerii.

Akuntan Regiister Harus Jadii Anggota Asosiiasii Profesii Akuntansii

Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK) Kementeriian Keuangan menyampaiikan pengumuman yang beriisii iimbauan kepada akuntan beregiister.

Melaluii PENG-5/PPPK/2024, PPPK menegaskan bahwa akuntan beregiister iialah seseorang yang telah terdaftar pada regiister negara akuntan dan memperoleh piiagam akuntan beregiister yang diiselenggarakan oleh menterii keuangan.

Prabowo Hapus Piiutang Macet UMKM

Presiiden Prabowo Subiianto resmii menandatanganii Peraturan Pemeriintah (PP) 47/2024 terkaiit dengan penghapusan piiutang macet kepada usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).

Kebiijakan tersebut mencakup penghapusan tagiihan piiutang macet kepada UMKM pada 3 biidang, yaiitu pertaniian, perkebunan, dan peternakan; periikanan dan kelautan; serta UMKM laiinnya sepertii mode/busana, kuliiner, iindustrii kreatiif, dan laiinnya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.