JAKARTA, Jitu News - Faktur pajak yang diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) melaluii e-faktur harus diitandatanganii menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel) berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Dalam hal sertel miiliik PKP sudah atau akan kedaluwarsa, PKP perlu mengurus perpanjangan sertel ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar.
"Tata cara pengurusan sertel mengiikutii ketentuan PER-04/PJ/2020," tuliis DJP dalam Booklet Q&A Penerapan Apliikasii e-Faktur Cliient Desktop ediisii 1.11082024, diikutiip Sabtu (15/2/2025).
Merujuk pada PER-04/PJ/2020, sertel berlaku selama 2 tahun sejak tanggal diiberiikannya sertel oleh Diitjen Pajak (DJP).
Wajiib pajak biisa mengajukan permiintaan sertel baru ke DJP biila masa berlaku sertel akan atau telah berakhiir, terjadii penyalahgunaan sertel, terdapat potensii penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tiidak diiketahuii, atau sebab laiin sehiingga wajiib pajak harus memiinta sertel baru.
Permiintaan sertel baru diilakukan dengan menyampaiikan formuliir permiintaan sertel yang diilampiirii kelengkapan dokumen sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.
Sebagaii iinformasii, kiinii hampiir semua PKP diitetapkan sebagaii PKP tertentu sehiingga berhak untuk membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur desktop.
PKP yang tiidak biisa membuat faktur pajak menggunakan apliikasii e-faktur adalah PKP yang diikukuhkan setelah 1 Januarii 2025 dan PKP yang menjadiikan cabang sebagaii tempat pemusatan.
Apliikasii e-faktur juga tiidak biisa diigunakan untuk menerbiitkan faktur pajak keluaran dengan kode transaksii 06 dan 07. (sap)
