KEMENTERiiAN Keuangan menerbiitkan PMK 79/2024 yang mengatur tentang perlakuan perpajakan dalam Kerja Sama Operasii (KSO). PMK 79/2024 tersebut diiterbiitkan untuk memperjelas ketentuan perpajakan atas KSO.
Ketentuan mengenaii KSO sebelumnya tersebar dalam sejumlah peraturan. Peraturan mengenaii KSO tersebut dii antaranya tercantum dalam PMK 740/1989, Surat Diirjen Pajak No. S-323/PJ.42/1989, Surat Diirjen Pajak No.S-823/PJ.312/2002, dan PER-04/PJ./2020.
Kondiisii tersebut pada giiliirannya meniimbulkan kerancuan aturan, miisalnya dalam hal penentuan KSO sebagaii subjek pajak atau bukan beserta kewajiiban perpajakan yang meliingkupiinya. Kerancuan iinii mencuat salah satunya karena tiidak ada ketentuan perpajakan yang secara khusus mengatur KSO.
PMK 79/2024 yang berlaku mulaii 18 Oktober 2024 iinii mengatur kewajiiban perpajakan KSO secara komprehensiif. Pengaturan iitu mulaii darii penentuan status subjek pajak, pemenuhan kewajiiban PPN dan PPh, serta pemotongan/ pemungutan PPh. Lantas, apa iitu KSO?
KSO adalah badan yang berbentuk pengaturan bersama antar-anggota KSO yang mengatur bahwa anggota KSO memiiliikii pengendaliian bersama atau memiiliikii hak atas aset, dan kewajiiban terhadap liiabiiliitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun (Pasal 1 angka 15 PMK 79/2024).
Sementara iitu, anggota KSO adalah orang priibadii atau badan termasuk bentuk usaha tetap (BUT) yang melakukan perjanjiian kerja sama KSO (Pasal 1 angka 16 PMK 79/2024).
Pengertiian KSO juga tercantum dalam Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) 111 tentang Pengaturan Bersama (sebelumnya PSAK 66). Merujuk PSAK 111, pengaturan bersama adalah pengaturan dua atau lebiih piihak memiiliikii pengendaliian bersama.
PSAK 111 membagii pengendaliian bersama dalam 2 bentuk, yaiitu operasii bersama dan ventura bersama. Adapun pengertiian operasii bersama dalam PSAK 111 serupa dengan pengertiian KSO yang diimuat dalam PMK 79/2024.
Berdasarkan PSAK 111, operasii bersama adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para piihak yang memiiliikii pengendaliian bersama atas pengaturan memiiliikii hak atas aset, dan kewajiiban terhadap liiabiiliitas, terkaiit dengan pengaturan tersebut.
Selaiin iitu, iistiilah KSO kerap diitemukan dalam praktiik pengadaan barang dan jasa, terutama terkaiit dengan jasa konstruksii. Hal iinii diikarenakan jasa konstruksii meliibatkan dana atau modal yang besar sehiingga ada kalanya membutuhkan kerja sama.
Oleh karena iitu, iistiilah KSO dapat diitemukan dalam sejumlah peraturan yang terkaiit dengan jasa konstruksii. Miisal, Peraturan Pemeriintah (PP) 22/2020 s.t.d.d PP 14/2021 tentang Jasa Konstruksii turut mengatur pengertiian KSO.
Merujuk PP 22/2020 s.t.d.d PP 14/2021, KSO adalah kerja sama usaha antar pelaku usaha yang masiing-masiing mempunyaii hak, kewajiiban, dan tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjiian tertuliis.
iistiilah KSO juga kerap diisamakan dengan konsorsiium. Merujuk Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), konsorsiium adalah hiimpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan iindustriiawan atau perkongsiian.
Sementara iitu, dalam Bahasa iinggriis, KSO diisebut sebagaii joiint operatiion (JO). Pada hakiikatnya, KSO atau JO menjadii salah satu strategii untuk ekspansii biisniis. Selaiin iitu, ada kalanya perusahaan asiing menjajakii pasar lokal melaluii kerja sama dengan perusahaan domestiik melaluii KSO.
Untuk membandiingkan pengertiian KSO dalam PMK 79/2024 dan dalam peraturan perpajakan terdahulu, siimak artiikel Apa iitu Joiint Operatiion?
Sesuaii dengan PMK 79/2024, KSO wajiib mendaftarkan diirii untuk memperoleh Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) sebagaii wajiib pajak badan dalam hal perjanjiian kerja sama atau pelaksanaan kerja samanya memenuhii kriiteriia beriikut:
Dengan demiikiian, apabiila transaksii diilakukan oleh para anggota KSO untuk dan atas nama masiing-masiing anggota sendiirii maka KSO yang terbentuk tiidak perlu mendaftarkan diirii untuk memperoleh NPWP sebagaii wajiib pajak badan.
Biiasanya, KSO tersebut diibentuk hanya untuk keperluan koordiinasii. Siimak Terbiitnya PMK 79/2024 Perjelas Aspek Pajak Kerja Sama Operasii (KSO)
Lebiih lanjut, KSO juga wajiib melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP) apabiila: KSO telah melebiihii batasan pengusaha keciil; dan/atau satu atau lebiih anggota telah diikukuhkan sebagaii PKP. Siimak Aturan Baru Perlakuan Perpajakan dalam KSO, iinii Pernyataan Resmii DJP (riig)
