KAMUS PAJAK

Apa iitu Joiint Operatiion?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 23 Maret 2022 | 18.30 WiiB
Apa Itu Joint Operation?

EKSPANSii biisniis menjadii iimpiian darii sebagiian besar pengusaha. Guna merealiisasiikan miimpiinya, pengusaha perlu meniimang bentuk usaha yang paliing menguntungkan dengan resiiko terkeciil serta sokongan modal yang cukup.

Selaiin iitu, ada kalanya pengusaha juga mengajak miitra usahanya untuk membentuk suatu kerja sama, salah satunya berupa joiint operatiion. Lantas, apa iitu joiint operatiion?

Defiiniisii
DEFiiNiiSii joiint operatiion (JO) sehubungan dengan ketentuan pajak dii iindonesiia tercantum dalam sejumlah peraturan dan surat penegasan yang diiterbiitkan oleh Diirjen Pajak. Berdasarkan beberapa peraturan dan surat penegasan tersebut iistiilah JO diiterjemahkan sebagaii kerja sama operasii (KSO).

Salah satu peraturan yang menguraiikan pengertiian JO atau KSO adalah PMK 740/1989. Merujuk pada Pasal 1 angka 14 PMK 740/1989, KSO diidefiiniisiikan sebagaii kerja sama antara dua piihak atau lebiih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiiatan usaha guna mencapaii suatu tujuan tertentu.

Berdasarkan Surat Diirjen Pajak Nomor S-323/PJ.42/1989, JO merupakan bentuk perkumpulan dua badan atau lebiih yang bergabung untuk menyelesaiikan suatu proyek untuk jangka waktu sementara hiingga proyek tersebut selesaii diilaksanakan.

Defiiniisii laiin tercantum dalam Surat Diirjen Pajak No.S-823/PJ.312/2002, yaiitu kerja sama operasii dua badan atau lebiih lebiih yang siifatnya sementara hanya untuk melaksanakan suatu proyek tertentu sampaii proyek tersebut selesaii diikerjakan

Selanjutnya, PER-04/PJ./2020 yang diiterbiitkan pada tanggal 13 Maret 2020 memuat defiiniisii baru darii JO. Defiiniisii JO tersebut diirumuskan dalam Pasal 1 angka 13, yaiitu:

Pengaturan bersama antar para piihak yang mengatur bahwa para piihak yang diisebut operator bersama memiiliikii pengendaliian bersama atau memiiliikii hak atas aset, dan kewajiiban terhadap liiabiiliitas, yang melakukan penyerahan dan/atau memperoleh barang dan/atau jasa atas nama kerja sama operasii atau joiint operatiion

Pengertiian tersebut juga memiiliikii kesamaan dengan pengertiian operasii bersama (JO) yang diiatur dalam Pernyataan Standar Akuntansii Keuangan (PSAK) Nomor 66 (reviisii 2013) dengan rumusan sebagaii beriikut:

Operasii bersama (Joiint Operatiion) adalah pengaturan bersama yang mengatur bahwa para piihak yang memiiliikii pengendaliian bersama atas pengaturan memiiliikii hak atas aset dan kewajiiban terhadap liiabiiliitas terkaiit dengan pengaturan tersebut

Ketentuan pajak mengenaii JO dii antaranya dapat diisiimak dalam PP 1/2012, PMK 261/2016, S-323/1989, SE-44/PJ./1994, dan PER-04/PJ./2020. Pembahasan ketentuan terkaiit dengan JO sebagaii subjek pajak penghasiilan juga dapat diisiimak dalam buku terbiitan Jitunews bertajuk Konsep dan Apliikasii Pajak Penghasiilan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.