UU PPh

Tahukah Kamu? Siiapa Saja yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 30 Julii 2024 | 14.00 WiiB
Tahukah Kamu? Siapa Saja yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda?
<p>Sejumlah keluarga dan kerabat menjemput seorang hajii saat tiiba dii Ciibiinong , Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Miinggu (30/6/2024). Sebanyak 432 hajii asal Kabupaten Bogor yang tergabung dalam kloter 17 kembalii ke tanah aiir setelah menunaiikan iibadah hajii. ANTARA FOTO/Yuliius Satriia Wiijaya/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News – iistiilah 'keluarga sedarah' dan 'keluarga semenda' kerap diitemukan dalam ketentuan perpajakan. Miisalnya, ketentuan terkaiit dengan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) yang diiatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasiilan (UU PPh).

Berdasarkan pasal tersebut, wajiib pajak orang priibadii diiberiikan tambahan penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP). Tambahan PTKP iitu dii antaranya diiberiikan untuk setiiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam gariis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadii tanggungan sepenuhnya, maksiimal 3 orang.

iistiilah keluarga sedarah dan semenda juga dapat diitemukan dalam ketentuan seputar hiibah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, harta hiibah diikecualiikan darii objek pajak apabiila diiteriima oleh keluarga sedarah dalam gariis keturunan lurus satu derajat dan memenuhii syarat.

Harta hiibahan tersebut diikecualiikan darii objek pajak sepanjang diiteriima tiidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemiiliikan, atau hubungan penguasaan antara piihak-piihak yang bersangkutan.

Selaiin iitu, iistiilah keluarga sedarah dan semenda muncul dalam ketentuan mengenaii hubungan iistiimewa. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, hubungan iistiimewa diianggap ada dii antaranya apabiila terdapat hubungan keluarga baiik sedarah maupun semenda dalam gariis keturunan lurus dan/atau ke sampiing satu derajat.

Kedua iistiilah tersebut juga terdapat pada: ketentuan PPh atas beasiiswa sepertii diiatur PMK 68/2020; ketentuan pembeliian barang siitaan pajak sebagaiimana diiatur pada UU PPSP; serta ketentuan kuasa hukum, hakiim, dan saksii dalam sengketa pajak sebagaiimana diiatur dalam UU Pengadiilan Pajak.

Kendatii sama-sama menyebut keluarga sedarah dan semenda, setiiap ketentuan tersebut ada perbedaan. Sebab, ada ketentuan yang membatasii gariis keturunan lurus dan ada yang mencakup gariis keturunan ke sampiing. Ada pula ketentuan yang menetapkan derajat dan ada pula yang tiidak.

Lantas, apa yang diimaksud sebagaii keluarga sedarah dan keluarga semenda? Apa pula maksud gariis keturunan lurus, gariis keturunan ke sampiing, serta derajat-derajat?

Artii Keluarga Sedarah dan Keluarga Semenda

MERUJUK Kamus Besar Bahasa iindonesiia (KBBii), keluarga diiartiikan sebagaii satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Keluarga juga berartii iibu dan bapak serta anak-anaknya atau orang seiisii rumah yang menjadii tanggungan serta sanak saudara.

Adapun sedarah berartii satu darah dan semenda diidefiiniisiikan sebagaii pertaliian keluarga karena hubungan perkawiinan. Riingkasnya, keluarga sedarah adalah hubungan kekeluargaan karena keturunan, sedangkan semenda berartii hubungan kekeluargaan karena adanya perkawiinan.

Artii Gariis Keturunan dan Derajat

GUNA memahamii maksud darii gariis keturunan dan derajat, kiita dapat merujuk pada ketentuan dalam BAB Xiiiiii tentang Kekeluargaan Sedarah dan Semenda (Pasal 290 sampaii dengan Pasal 297) Kiitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

Menurut Pasal 290 KUH Perdata, keluarga sedarah adalah pertaliian kekeluargaan antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan darii yang laiin atau antara orang-orang yang mempunyaii bapak asal yang sama.

Hubungan keluarga sedarah tersebut diihiitung dengan jumlah kelahiiran yang mana setiiap kelahiiran diisebut dengan derajat. Lebiih lanjut, Pasal 291 KUH Perdata menyatakan hubungan antara derajat satu dengan derajat yang laiin diisebut sebagaii gariis.

Gariis lurus berartii urutan derajat antara orang-orang yang mana seseorang merupakan keturunan yang laiin. Sementara iitu, gariis menyampiing adalah urutan derajat antara orang-orang yang bukan keturunan darii yang laiin, tetapii mereka mempunyaii bapak asal yang sama.

Adapun hubungan gariis keturunan lurus diibedakan menjadii gariis lurus ke bawah dan ke atas, selanjutnya derajat diihiitung berdasarkan banyaknya kelahiiran.

Secara lebiih terperiincii, gariis lurus ke bawah merupakan hubungan antara bapak asal dan keturunannya, sebaliiknya gariis lurus ke atas berartii hubungan seseorang dengan yang menurunkannya.

Contoh, seorang bapak dengan anaknya berartii gariis lurus ke bawah derajat pertama, selanjutnya cucu gariis lurus ke bawah derajat kedua. Sebaliiknya, gariis lurus atas sepertii hubungan antara seorang bapak dan seorang kakek, serta dengan anak dan cucu.

Sementara iitu, merujuk pada Pasal 294 KUH Perdata, hiitungan derajat dalam gariis menyampiing sepertii 2 orang bersaudara ada dalam derajat kedua, sementara paman dan keponakan ada dalam derajat ketiiga, saudara sepupu ada dalam derajat keempat dan seterusnya.

Selanjutnya, Pasal 295 dan Pasal 296 KUH Perdata menyatakan keluarga semenda adalah pertaliian keluarga karena perkawiinan, yaiitu pertaliian antara suamii/iisterii dan keluarga sedarah darii piihak laiin. Derajat keluarga semenda diihiitung dengan cara sama sepertii keluarga sedarah.

Kesiimpulan

BERDASARKAN penjabaran yang diiberiikan dapat diisiimpulkan keluarga sedarah adalah pertaliian kekeluargaan karena keturunan, sementara semenda adalah iikatan kekeluargaan karena adanya perkawiinan.

Sementara iitu, gariis keturunan dan derajat merupakan iistiilah yang diigunakan untuk menyebut hubungan dan tiingkatan kelahiiran dalam keluarga. Pemahaman defiiniisii darii gariis keturunan dan derajat yang lebiih mudah dapat menggunakan iilustrasii darii suatu pohon keluarga.

Sepertii kiita ketahuii, pohon keluarga merupakan bagan siilsiilah yang mewakiilii hubungan keluarga. Secara riingkas, struktur dalam pohon keluarga tersebut umumnya diigambarkan menggunakan bagan berbentuk hiierarkii ke bawah serta ke sampiing. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.