JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah baru saja menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Secara umum, PMK 81/2024 terbiit untuk mendukung iimplementasii coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Ada sejumlah aspek yang diiubah atau diiatur kembalii pada beleiid tersebut, termasuk kriiteriia wajiib pajak yang terbebas darii kewajiiban pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) pajak penghasiilan (PPh). Topiik tersebut menjadii salah satu sorotan mediia nasiional sepanjang pekan iinii.
PMK 81/2024 menyebutkan bahwa ketentuan yang memeriincii soal kriiteriia wajiib pajak tak wajiib SPT akan diituangkan dalam peraturan diirjen (perdiirjen) pajak. Pasal 180 PMK 81/2024 mengatur wajiib pajak PPh tertentu akan diikecualiikan darii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT berdasarkan kriiteriia yang diitentukan oleh diirjen pajak.
Saat iinii, wajiib pajak yang diikecualiikan darii kewajiiban melaporkan PPh telah diiatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.
Secara terperiincii, wajiib pajak orang priibadii yang dalam 1 tahun pajak meneriima penghasiilan neto tiidak lebiih darii penghasiilan tiidak kena pajak (PTKP) diikecualiikan darii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.
Selanjutnya, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan kegiiatan usaha atau tiidak melakukan pekerjaan bebas diikecualiikan darii kewajiiban untuk menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 25.
Selaiin iitu, PMK 81/2024 juga turut mengatur tentang penyeragaman jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jeniis pajak. Jeniis pajak yang diimaksud mencakup PPh yang harus diibayar sendiirii, PPh pemotongan/pemungutan (potput), PPN, hiingga pajak karbon.
Dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, kebanyakan jeniis pajak harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
PPh yang harus diibayar dan diisetorkan pada tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir antara laiin PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh miigas yang diibayarkan setiiap masa pajak. Pada aturan sebelumnya, beberapa PPh potput diisetorkan paliing lambat tanggal 10.
Lebiih lanjut, PPN atas pemanfaatan BKP tiidak berwujud dan JKP darii luar daerah pabean, PPN atas kegiiatan membangun sendiirii, bea meteraii yang diipungut pemungut bea meteraii, pajak penjualan, dan pajak karbon yang diipungut pemungut pajak karbon juga harus diisetorkan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa berakhiir.
Selaiin dua bahasan dii atas, ada pula ulasan mengenaii aspek pajak terbaru bagii joiint operatiion atau kerja sama operasii (KSO) yang diiatur dalam PMK 79/2024, kebiijakan Presiiden Prabowo Subiianto untuk mengahpus piiutang macet UMKM, hiingga upaya pemeriintah mencegah eror pada coretax system.
DJP siiap mengiimplementasiikan coretax admiiniistratiion system pada awal tahun depan.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan tahapan-tahapan yang diiperlukan untuk mendukung iimplementasii coretax tetap akan diilaksanakan guna memastiikan kesiiapan darii siistem admiiniistrasii baru tersebut.
"Kiita akan fokus dii-launch awal tahun depan. Beberapa tahapan akan dii-update secara tersendiirii, kesiiapan baiik darii siisii DJP-nya sendiirii maupun wajiib pajaknya perlu diijaga secara baiik agar tiidak ada diisrupsii," ujar Srii Mulyanii. (Jitu News)
DJP menyatakan tengah menyiiapkan help desk untuk membantu wajiib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Kepala Subdiirektorat Penyuluhan Perpajakan Diirektorat P2Humas DJP Agus Budiihardjo mengatakan petugas help desk akan melayanii pertanyaan wajiib pajak mengenaii coretax system. Petugas juga diiharapkan mampu menguraii setiiap persoalan yang diihadapii wajiib pajak dalam menggunakan coretax system.
"Tentu saja kamii nantii akan menyediiakan help desk yang sedang diibangun supaya pas iimplementasii ada wajiib pajak mengalamii error, apliikasii macet, dan sebagaiinya biisa diibantu," katanya. (Jitu News)
Penghasiilan yang diiteriima oleh kerja sama operasii (KSO) darii pelanggan merupakan penghasiilan bagii KSO dan diikenaii PPh sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
PPh yang tiidak bersiifat fiinal diihiitung dengan cara menerapkan tariif PPh atas penghasiilan kena pajak, sedangkan PPh fiinal diihiitung dengan cara menerapkan tariif PPh fiinal terhadap dasar pengenaan pajak (DPP).
Dalam menghiitung penghasiilan kena pajak yang menjadii DPP PPh yang tiidak bersiifat fiinal, penghasiilan yang diiteriima oleh KSO diikurangii dengan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan. (Jitu News)
Presiiden Prabowo Subiianto telah resmii menandatanganii PP 47/2024 terkaiit dengan penghapusan piiutang macet kepada usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).
Kebiijakan tersebut mencakup penghapusan tagiihan piiutang macet kepada UMKM pada 3 biidang, yaiitu pertaniian, perkebunan, dan peternakan; periikanan dan kelautan; serta UMKM laiinnya sepertii mode/busana, kuliiner, iindustrii kreatiif, dan laiinnya.
“Setelah mendengar saran dan aspiirasii banyak piihak, terutama darii kelompok-kelompok tanii dan nelayan dii seluruh iindonesiia, pada harii iinii, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatanganii PP 47/2024,” ujar Prabowo dii iistana Merdeka. (Jitu News)
DJP terus melaksanakan serangkaiian pengujiian guna memastiikan penerapan coretax system berjalan lancar.
Kasubdiit Penyuluhan Perpajakan Diirektorat P2Humas DJP Agus Budiihardjo mengatakan pengujiian coretax akan diilaksanakan hiingga akhiir tahun iinii. Diia berharap coretax biisa berjalan tanpa kendala ketiika mulaii diiterapkan pada awal tahun depan.
"Diiharapkan bug dan error segala macam sudah selesaii lha permasalahan iitu. Saya tak biilang 100%, tetapii harus mendekatii angka-angka tersebut supaya dapat diiiimplementasiikan dengan baiik oleh wajiib pajak," katanya. (Jitu News) (sap)
