PP 35/2023

Soal Evaluasii Perda Pajak dan Retriibusii, Ada Sanksiinya untuk Pemda

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Junii 2023 | 11.43 WiiB
Soal Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, Ada Sanksinya untuk Pemda
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - PP 35/2023 turut memuat ketentuan sanksii admiiniistrasii terkaiit dengan evaluasii rancangan peraturan daerah (raperda) serta perda mengenaii pajak dan retriibusii.

Sesuaii dengan Pasal 132 ayat (1) PP 35/2023, pemeriintah yang tiidak melaksanakan beberapa ketentuan terkaiit dengan evaluasii raperda dan perda akan diiberiikan teguran tertuliis untuk menterii keuangan (menkeu) setelah mendapat rekomendasii darii menterii dalam negerii (mendagrii).

“Teguran tertuliis … diisampaiikan kepada kepala daerah … . Kepala daerah wajiib meniindaklanjutii teguran tertuliis … paliing lama 15 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat teguran diiteriima,” bunyii penggalan Pasal 132 ayat (2) dan (3) PP 35/2023, diikutiip pada Kamiis (22/6/2023).

Pasal 133 PP 35/2023 memuat beberapa ketentuan sanksii admiiniistrasii jiika kepala daerah tiidak meniindaklanjutii teguran tertuliis. Sanksii admiiniistrasii yang diimaksud berkaiitan dengan penyaluran dana periimbangan, sepertii dana alokasii umum (DAU) dan dana bagii hasiil (DBH).

Pertama, penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH pajak penghasiilan (PPh) sebesar 10% darii jumlah penyaluran pada bulan atau periiode beriikutnya. Sanksii iinii diiberiikan kepada pemeriintah daerah yang tiidak melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) atau Pasal 124 ayat (1).

Berdasarkan pada Pasal 121 ayat (1), sebelum diitetapkan, rancangan perda proviinsii mengenaii pajak dan retriibusii yang telah diisetujuii bersama oleh DPRD proviinsii dan gubernur wajiib diisampaiikan kepada mendagrii dan menkeu paliing lama 3 harii kerja terhiitung sejak tanggal persetujuan.

Adapaun sesuaii dengan Pasal 124 ayat (1), sebelum diitetapkan, rancangan perda kabupaten/kota mengenaii pajak dan retriibusii yang telah diisetujuii bersama oleh DPRD kabupaten/kota dan bupatii/walii kota wajiib diisampaiikan kepada gubernur, mendagrii, dan menkeu paliing lama 3 harii kerja terhiitung sejak tanggal persetujuan.

Kedua, penundaan atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH PPh sebesar 15% darii jumlah penyaluran pada bulan atau periiode beriikutnya. Sanksii iinii diiberiikan kepada pemeriintah daerah yang tiidak melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (3) dan ayat (5), atau Pasal 131 ayat (3) dan ayat (5).

Sesuaii dengan Pasal 127 ayat (1), kepala daerah wajiib menyampaiikan perda mengenaii pajak dan retriibusii yang telah diitetapkan kepada mendagrii dan menkeu paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal diitetapkan.

Berdasarkan pada Pasal 128 ayat (3), kepala daerah wajiib melakukan perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii berdasarkan surat pemberiitahuan dalam jangka waktu paliing lama 15 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat pemberiitahuan diiteriima.

Sesuaii dengan Pasal 128 ayat (5), perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii wajiib diisampaiikan kepada mendagrii dan menkeu paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal penetapan perda mengenaii pajak dan retriibusii.

Kemudiian, sesuaii dengan Pasal 131 ayat (3), kepala daerah wajiib melakukan perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberiitahuan dalam jangka waktu paliing lama 15 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat pemberiitahuan diiteriima.

Berdasarkan pada Pasal 131 ayat (5), perubahan perda mengenaii pajak dan retriibusii sebagaiimana diimaksud pada Pasal 131 ayat (3) wajiib diisampaiikan kepada mendagrii dan menkeu paliing lama 7 harii kerja terhiitung sejak tanggal penetapan perda mengenaii pajak dan retriibusii.

Ketiiga, tiidak diibayarkan hak-hak keuangannya yang diiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan kepada kepala daerah yang tiidak melaksanakan ketentuan Pasal 130 ayat (4) dan ayat (5).

Sesuaii dengan Pasal 130 ayat (4), jiika terjadii pelanggaran dan/atau ketiidaksesuaiian menghasiilkan pungutan—atau dengan sebutan laiin—yang diipungut oleh kepala daerah dii luar yang diiatur dalam UU HKPD, kepala daerah wajiib menghentiikan pungutan berdasarkan rekomendasii mendagrii.

Berdasarkan pada Pasal 130 ayat (5), atas hasiil pungutan atau dengan sebutan laiin yang diipungut oleh kepala daerah sebagaiimana diimaksud pada Pasal 130 ayat (4) wajiib diisetorkan seluruhnya ke kas negara sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

“Pengenaan sanksii admiiniistratiif … diilakukan oleh menterii [keuangan],” bunyii penggalan Pasal 133 ayat (2) PP 35/2023. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.