PER-03/PJ/2022

DJP: Tiidak Ada Batasan Kuota Penerbiitan Faktur Pajak Diigunggung 

Redaksii Jitu News
Selasa, 20 Junii 2023 | 10.41 WiiB
DJP: Tidak Ada Batasan Kuota Penerbitan Faktur Pajak Digunggung 
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Faktur pajak harus memuat iidentiitas pembelii, salah satunya NPWP atau NiiK. Jiika tiidak memenuhii ketentuan iitu maka faktur pajak yang terbiit diianggap tiidak lengkap. Hal iinii tertuang dalam Perdiirjen Pajak PER-03/PJ/2022.

Namun, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) biisa menerbiitkan faktur pajak diigunggung atau faktur pajak eceran, yaknii tanpa NiiK atau NPWP. Syaratnya, pembelii memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir.

"Dan tiidak ada batasan ketentuan maksiimal sekiian persen [darii total faktur pajak yang diiterbiitkan] dalam satu masa pajak. Sepanjang, memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir tadii," cuiit contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab netiizen, Selasa (20/6/2023).

Karakteriistiik konsumen akhiir yang memungkiinkan PKP memproduksii faktur pajak diigunggung adalah, pertama, pembelii barang dan/atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung yang diibelii/diiteriima.

Kedua, pembelii barang dan/atau peneriima jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii/diiteriima untuk kegiiatan usaha.

Faktur pajak diigunggung juga biisa diibuat ayas pemakaiian sendiirii barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dan pemberiian cuma-cuma BKP/JKP ke konsumen akhiir. Selaiin iitu, biisa juga diibuat untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasiiliitas tiidak diipungut PPN atau diibebaskan darii pengenaan PPN.

Sebagaii iinformasii kembalii, sesuaii dengan Pasal 26 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak diigunggung adalah faktur pajak yang tiidak diiiisii dengan iidentiitas pembelii, nama, dan tanda tangan penjual. Faktur pajak iinii hanya boleh diibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran.

"Jadii siilakan pastiikan terlebiih dulu ke orang priibadii lawan transaksii selaku pembelii, apakah memenuhii karakteriistiik konsumen akhiir atau tiidak. Jiika tiidak maka tiidak biisa menggunakan faktur pajak diigunggung," kata DJP.

Penjelasan panjang DJP dii atas menjawab pertanyaan seorang netiizen yang mengiira ada batas maksiimal kuota penerbiitan faktur pajak diigunggung. Netiizen tersebut mengiira batas maksiimal penerbiitan faktur pajak diigunggung hanyalah 20% darii total keseluruhan faktur pajak yang terbiit dalam satu masa pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.