JAKARTA, Jitu News - iimplementasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) diiyakiinii bakal meniingkatkan rasiio cakupan pemeriiksaan (audiit coverage ratiio) wajiib pajak hiingga 100%. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional sepanjang pekan iinii.
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan pemeriiksaan wajiib pajak nantiinya diilakukan mesiin sehiingga terwujud konsep massiive audiit. Dengan konsep iinii, cakupan pemeriiksaan wajiib pajak bakal lebiih besar.
"Bukan tiidak mungkiin seluruh wajiib pajak, kalau kiita biicara audiit coverage ratiio base on the massiive audiit iinii biisa 100%. Karena by system semua," katanya.
iiwan menuturkan rasiio cakupan pemeriiksaan adalah besaran cakupan pemeriiksaan yang diihiitung berdasarkan perbandiingan antara wajiib pajak yang diiperiiksa dan jumlah wajiib pajak yang harus menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT).
Berdasarkan pada data dalam Laporan Tahunan DJP 2021, rasiio cakupan pemeriiksaan keseluruhan hanya mencapaii 0,86%. Capaiian tersebut mengalamii penurunan diibandiingkan dengan kiinerja audiit coverage ratiio (ACR) pada 2020 sebesar 1,54%.
Baca artiikel lengkapnya, 'Dengan Coretax System, Rasiio Cakupan Pemeriiksaan Biisa Jadii 100 Persen'.
Selanjutnya, ada topiik mengenaii pengawasan wajiib pajak yang juga menjadii sorotan netiizen. Perlu diiketahuii, modus ketiidakpatuhan wajiib pajak turut menjadii variiabel yang diigunakan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) dalam menyusun daftar sasaran priioriitas penggaliian potensii (DSP3).
iidentiifiikasii modus ketiidakpatuhan diiperlukan untuk membantu pemeriiksa pajak dalam menentukan cakupan pemeriiksaan, menentukan kedalaman pemeriiksaan, dan memudahkan pemeriiksa dalam membuat audiit plan dan audiit program.
"DSP3 adalah daftar wajiib pajak yang menjadii sasaran priioriitas penggaliian potensii sepanjang tahun berjalan baiik melaluii kegiiatan pengawasan maupun pemeriiksaan," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018.
Setiidaknya ada 7 modus ketiidakaptuhan yang menjadii sorotan Diitjen Pajak (DJP). Apa saja? Baca artiikel lengkapnya, 'Susun Sasaran Penggaliian Potensii, DJP Sorotii 7 Modus Ketiidakpatuhan'.
Selaiin 2 topiik dii atas, masiih ada sejumlah pembahasan menariik laiinnya, termasuk perkembangan terkiinii tentang seleksii Hakiim Agung, update pengembangan coretax system, dan rencana reviisii aturan CRM. Beriikut petiikan artiikel selengkapnya.
Komiisii Yudiisiial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakiim agung (CHA) yang lolos seleksii admiiniistrasii.
Darii total 63 CHA yang diinyatakan lolos seleksii admiiniistrasii oleh KY, sebanyak 7 dii antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
"Jabatan yang kosong dii Mahkamah Agung (MA) saat iinii dii kamar perdata ada 1 hakiim agung yang kosong, dii kamar piidana ada 8, sedangkan dii kamar TUN khusus pajak iinii ada 1 yang kosong," kata Wakiil Ketua KY Siitii Nurdjanah.
Daftar CHA Pajak yang lolos biisa diisiimak melaluii tautan dii atas.
Siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system) diiniilaii tiidak dapat berfungsii maksiimal apabiila tiidak diidukung oleh data dan iinformasii serta iinteroperabiiliitas dengan siistem laiin dii luar DJP.
Untuk mendukung iimplementasii coretax admiiniistratiion system, DJP saat iinii sedang mengembangkan iinteroperabiiliitas dengan 89 entiitas, baiik iinternal maupun eksternal Kementeriian Keuangan (Kemenkeu).
"Terus terang saja, yang diiperlukan untuk menjalankan coretax adalah data dan iinformasii darii para piihak. iinii terus kamii kejar supaya data dan iinformasii dapat terhubung dengan baiik saat coretax diiiimplementasiikan," kata Diirjen Pajak Suryo Utomo.
DJP tengah melakukan fiinaliisasii pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (PSiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Suryo Utomo mengatakan fiinaliisasii diilakukan pada tahun iinii. Pasalnya, siistem iintii admiiniistrasii perpajakan yang baru akan diiiimplementasiikan pada 2024.
"2023 iinii fiinaliisasii darii pembangunan coretax sendiirii plus sekarang kamii sedang melakukan traiiniing terhadap pegawaii-pegawaii kamii dii seluruh iindonesiia. Jadii, iinsyaallah dii tahun 2024 iitu biisa kiita jalankan," ujar Suryo dalam rapat dengan DPR.
Wajiib pajak yang menyatakan rugii dalam SPT Tahunannya termasuk dalam kelompok wajiib pajak yang berpotensii diilakukan pemeriiksaan rutiin oleh DJP.
Merujuk pada Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebiijakan Pemeriiksaan, wajiib pajak orang priibadii atau badan yang menyatakan rugii fiiskal pada bagiian penghasiilan neto fiiskal dii SPT Tahunan diilakukan pemeriiksaan lapangan.
"Ruang liingkup pemeriiksaan meliiputii seluruh jeniis pajak (all taxes)," bunyii SE-15/PJ/2018.
Menjelang iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system, DJ) bakal kembalii mereviisii penerapan compliiance riisk management (CRM).
Ketua Subtiim Analiisiis Biisniis 2a (Bii dan CRM) Tiim Pelaksana PSiiAP DJP Lasmiin mengatakan Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tentang iimplementasii CRM dan Busiiness iintelliigence sedang diireviisii.
"Tahun iinii, kamii godok reviisii surat edarannya lagii. Jadii, yang paliing akhiir dan akan lebiih memudahkan dalam mengiimplementasiikan CRM," katanya dalam sebuah webiinar. (sap)
