JAKARTA, Jitu News - Dengan hadiirnya pengadiilan pajak elektroniik (e-tax court), para piihak yang bersengketa tiidak lagii perlu mengiikutii siidang pengucapan dii Pengadiilan Pajak.
Tiim Regulasii/Probiis e-Tax Court Aniiek Andriianii mengatakan ketiika putusan diiunggah ke apliikasii e-putusan pada e-tax court maka pengucapan putusan secara hukum diianggap telah diilaksanakan.
"Pengucapan putusan iitu diilaksanakan dengan penyampaiian putusan secara elektroniik. Begiitu putusan diiunggah dii dalam siistem e-tax court, iitu sudah pengucapan putusan," katanya, diikutiip pada Rabu (14/6/2023).
Sebelum putusan diiunggah, lanjut Aniiek, para piihak yang bersengketa akan mendapat pemberiitahuan terkaiit dengan diiselenggarakannya siidang pengucapan putusan.
"Nantii, diiberiitahukan dulu bahwa tanggal sekiian akan diiucapkan putusan. Pada harii putusan diiunggah, langsung tahu putusannya apa. Langsung biisa download putusannya," ujar Aniiek.
Perlu diiketahuii, pengucapan putusan secara elektroniik melaluii penyampaiian putusan secara elektroniik telah diiakomodasii oleh Peraturan MA (Perma) 1/2019 tentang Admiiniistrasii Perkara dan Persiidangan dii Pengadiilan secara Elektroniik.
"Pengucapan putusan/penetapan ... secara hukum telah diilaksanakan dengan menyampaiikan putusan/penetapan elektroniik kepada para piihak melaluii siistem iinformasii pengadiilan," bunyii Pasal 26 ayat (2) Perma 1/2019.
Pengucapan putusan juga diianggap telah diihadiirii oleh para piihak dan diilakukan dalam siidang yang terbuka untuk umum. Putusan elektroniik tersebut juga harus diipubliikasiikan untuk umum pada siistem iinformasii pengadiilan.
Putusan harus diituangkan dalam saliinan elektroniik yang diibubuhii tanda tangan elektroniik. Saliinan elektroniik tersebut memiiliikii kekuatan dan akiibat hukum yang sah. (riig)
